Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 20 Tahun Bui

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 30 Januari 2016 14:32
Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 20 Tahun Bui
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dream - Polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap pada Sabtu pagi, 30 Januari 2016. Dan polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

" Kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi, “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun dalam pasal yang dijeratkan itu, Krishna meminta Jessica segera memanggil pengacaranya. Sehingga Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dapat segera dibuka.

" Kalau ada pengacara kami tunggu hari ini. Bila tidak ada, negara akan menyediakan," ucap dia.

Jessica merupakan teman Mirna. Dialah orang yang memesan kopi yang diminum Mirna di kedai Olivier, Grand Indonesia, pada awal bulan ini. Dari pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kopi itu mengandung sianida. Sehingga menyebabkan kematian Mirna.

1 dari 4 halaman

Detik-detik penangkapan Jessica

Detik-detik penangkapan Jessica © Dream

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Peningkatan status Jessica dari saksi menjadi tersangka dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan.

" Sejak kepulangan, habis Magrib sampai dengan pukul 23.00 WIB, habis gelar perkara yang dihadiri penyidik propam, kemudian Ditkum, Wasda, kemudian para ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

" Dan kami yakin dengan alat bukti kami miliki, maka yang bersangkutan tadi malam, kami tingkat status sebagai tersangka," tambah dia.

Krishna tak menyebutkan alat bukti apa saja yang memperkuat keyakinan polisi untuk menetapkan status Jessica sebagai tersangka. Namun yang jelas, dari hasil pemantauan tim Polda Metro, Jessica sudah tak lagi tinggal di rumahnya.

" Maka dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, maka kami menerbitkan surat perintah penangkap kepada yang bersangkutan," ujar Krishna.

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta pagi tadi. Sebelumnya, polisi yang mendatangi rumah keluarga Jessica di Jakarta Utara tak menemukannya. " Sejak pukul 00.00 WIB kami cari," kata Krishna.

" Akhirnya pada pukul 7 pagi, kami dapatkan atau kami temukan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami, yang bersangkutan ada di Hotel Neo Mangga Dua Square," ucap Krishna.

Polisi pun datang ke Hotel Neo. "
Sekitar pukul 7.45 WIB anggota masuk dengan sopan, melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan," ujar Krishna.

Saat ditangkap, Jessica sedang bersama dengan orangtuanya. Dari hotel itu, polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya. " Sedang orangtua mendampingi yang bersangkutan."

Krishna menagaskan, yang ditangkap hanyalah Jessica. Sementara, orangtuanya hanya mendampingi saja. Selain itu, tak ada kekerasan dalam penangkapan. Krishna memastikan Jessica mendapat perlakuan yang baik.

"

Setelah penangkapan yang bersangkutan mendapat perlakuan yang baik. Saya melihat sendiri gambar dikirim karena saya sedang mendapat arahan Kapolda di Kuningan," kata dia.

" Anggota yang menangkap juga ada Polwan dua orang. Yang masuk juga mereka (polwan)," tambah Krishna.

2 dari 4 halaman

Digiring ke Mapolda

Digiring ke Mapolda © Dream

Dream - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna, terlihat diam saat datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mirna yang mengenakan kaus biru tua itu tiba pukul 09.10 WIB. Tak sepatah kata pun terucap. Jessica bungkam.

Tak terlihat ada pengacara yang mendampingi. Jessica hanya didampingi oleh polisi, dirangkul petugas kepolisian berpakaian bebas, masuk ke dalam ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.

Jessica ditangkap pukul 07.30 WIB, Sabtu 30 Januari 2016, saat menginap di Hotel Neo Mangga Dua. Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu, 6 Januari 2016 lalu.

Sebelum ditangkap, Jessica berstatus sebagai saksi kasus kematian Mirna. Jessica setidaknya telah lima kali dimintai keterangan oleh polisi. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan suami Mirna.

Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak Jumat malam, 29 Januari 2016. Meski demikian, informasi ini belum mendapat konfirmasi Krishna.

Menanggapi informasi itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengaku keberatan atas status tersangka yang diberikan pada kliennya. Sebab, dia menganggap penetapan tersangka itu tidak memiliki dasar yang kuat.

" Buktinya nggak kuat kok main tangkap, ini kan negara hukum," kata Yudi ketika dihubungi.

Yudi akan segera ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Jessica. " Senin (1 Februari 2016) besok saya bicarakan soal ini. Klien saya nggak punya senjata, bukan teroris juga kok bisa ditangkap seperti ini, ya," tutur Yudi yang mengaku heran dengan penangkapan Jessica.

3 dari 4 halaman

Jessica Panik

Jessica Panik © Dream

Mirna yang datang kemudian mencicipi minuman pesannya, Es Kopi Vietnam. Mirna sempat merasakan aneh pada kopi yang diminumnya. Kopi itu kemudian disodorkan kepada Jessica dan Hani.

" Mereka berdua sempat mencium baunya. Hani bahkan sempat meminum seteguk kopi milik Mirna," kata Yudi.

Jessica tak mencicipi kopi itu. Sebab, Jessica telah memesan minumannya. Kondisi setelah minum itu mereka sempat berbincang dan memesan makanan.

Sepuluh menit usai meminum kopi itu, di sela-sela obrolan itu Mirna kemudian meminta diambilkan air putih. Belum sempat air putih datang ke mejanya, Mirna ambruk.

Jessica pun panik. Mirna kejang-kejang dan harus dibawa menggunakan kursi roda ke klinik Grand Indonesia.

" Jessica juga panik, sampai dia tidak kerasa celananya robek saat ikut membopong Wayan Mirna ke kursi roda," ujar Yudi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pasca diperiksa lima menit di klinik Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Di sanalah kemudian Mirna kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.

4 dari 4 halaman

Alasan Jessica Menginap di Hotel

Alasan Jessica Menginap di Hotel © Dream

Dream - Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap saat menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016.

Polisi semula mendatangi rumah Jessica. Namun Jessica tak ada. Setelah melakukan pencarian, ternyata polisi menemukannya tengah menginap di hotel. Mengapa Jessica menginap di hotel?

" Klien saya itu nginap di hotel karena kalau di rumah terus didatangi wartawan," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo. " Makanya dia nginap di hotel itupun didampingi orangtuanya."

Yudi menambahkan, keluarga Jessica sebetulnya juga sudah meminta izin kepada ketua RT di tempat tinggalnya sebelum menginap di hotel. Keluarga Jessica memberi pesan bahwa mereka dapat ditemui di Hotel Neo, Mangga Dua, itu.

" Dia juga sudah bilang ke RT nya. Jika ada yang mencari silakan datang ke hotel," tutur Yudi. Tim pengacara Jessica akan segera berkoordinasi terkait penangkapan dan penetapan status tersangka ini.

Beri Komentar