Dream - Perceraian merupakan peristiwa yang sulit dan menyakitkan bagi setiap pasangan.
Meski demikian, ada kasus di mana pasangan yang telah bercerai kemudian memilih untuk rujuk kembali.
Inilah yang terjadi pada pasangan di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang kembali rujuk setelah lama bercerai.
Bahkan, pernikahan ini dilakukan setelah sang wanita bercerai dengan suami keduanya.
Dilansir dari Radar Bromo, pria tersebut berinisial DN, 31 dan sang wanita berinisial YL, 28. Keduanya bersatu kembali dalam ikatan pernikahan pada Selasa, 28 November 2023.
Akad nikah mereka pun dilaksanakan di Masjid Amanullah Mapolres Probolinggo Kota.
Pemilihan tempat akad nikah ini dikarenakan DN masih berstatus sebagai tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia ditahan satu bulan lalu karena kasus narkotika jenis sabu.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, meskipun dipenjara, DN memiliki hak sebagai narapidana.
Oleh karena itu, pihak Polres Probolinggo Kota memfasilitasi pernikahan DN dan LY dengan dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan.
ujar Zainullah.
Meskipun digelar di dalam tahanan, pernikahan yang terlihat sederhana itu tetap dihadiri oleh keluarga kedua mempelai dan berlangsung secara khidmat.
DN mengungkapkan kalau ada salah satu faktor yang membuat dirinya memilih rujuk kembali dengan sang mantan istri.
Hal ini didasarkan kerena ucapan sang anak yang menyampaikan kalau dulu ayah dan mamanya berpacaran.
ujar DN.
Dulunya, selama masih berstatus sebagai suami istri, DN dan YL dikaruniai dua orang anak. Anak sulungnya berusia 8 tahun.
Tetapi, hubungan mereka menjadi renggang dan memutuskan berpisah. Anak-anak mereka pun ikut tinggal dengan DN.
Setelah itu YL sempat menikah lagi dan dikaruniai seorang anak. Namun akhirnya YL bercerai dengan suami barunya.
Sementara itu, YL menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap bantuan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Kota Probolinggo.
“Terima kasih atas fasilitas yang diberikan,” ujar YL.
Laporan: Halwa Nadiyah Rosadi
Advertisement