Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 3 Juni 2024 10:46
Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal
Menteri LHK menyampaikan, izin pengelolaan tambang ke ormas akan dilakukan secara profesional.

1 dari 10 halaman

Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal

Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal © Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal Youtube Liputan6

2 dari 10 halaman

© Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal Youtube Liputan6

Dream - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan dilakukan secara profesional. Hal itu dilakukan melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

3 dari 10 halaman

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya"

4 dari 10 halaman

© Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal Youtube Liputan6

Siti mengatakan, ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Daripada menggunakan cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke berbagai instansi.

5 dari 10 halaman

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,"

6 dari 10 halaman

© Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal Youtube Liputan6

Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti menyampaikan proses ormas mendapatkan izin akan sama halnya dengan kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.

7 dari 10 halaman

Pada kesempatan itu, ia sekaligus membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.


" Enggak (bagi-bagi kue), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.

8 dari 10 halaman

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

9 dari 10 halaman

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,"

10 dari 10 halaman

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Disebutkan bahwa, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Beri Komentar