Dream - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan dilakukan secara profesional. Hal itu dilakukan melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
Siti mengatakan, ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Daripada menggunakan cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke berbagai instansi.
Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti menyampaikan proses ormas mendapatkan izin akan sama halnya dengan kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Pada kesempatan itu, ia sekaligus membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.
" Enggak (bagi-bagi kue), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Disebutkan bahwa, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN