Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber © MEN

Dream - Presiden Jokowi melarang penyelenggara negara untuk mengadakan buka bersama atau bukber selama Ramadan 2023. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi Covid-19 yang saat ini masih dalam transisi pendemi menuju endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

Jokowi juga meminta, arahan ini diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota.

Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Catat! Ini Jam Kerja PNS Saat Bulan Ramadan 1444 H

Dream - Memasuki bulan Ramadan 1444 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan untuk jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2023 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam instansi pemerintah pun dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Salah satu yang tertuang adalah jam efektif di bulan Ramadan 1444 H bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Sementara instansi pemerintah yang memiliki lima hari kerja selama Ramadan (Senin-Kamis) memiliki jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat berlaku pukul 12.00-12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Berikut ini rincian jam kerja PNS/ASN saat bulan Ramadan 1444 H:

- Jam kerja bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

- Jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Aturan Baru Manfaat Asuransi Kematian PNS Berlaku 1 April 2023, Anak Kandung Meninggal dapat `Uang Duka` Rp4 Juta

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait besaran manfaat asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan yang mulai berlaku 1 April 2023 juga mengatur nominal manfaat asuransi untuk anggota keluarga dari PNS yang meninggal dunia.

Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal diberikan senilai Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Maret 2023.

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan memperoleh manfaat asuransi senilai Rp 4 juta.

"Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.

Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Sudah Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Jokowi Akui Sudah Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Jokowi mengungkap pertemuan itu dihadiri empat orang, namun ia enggan membeberkan siapa saja pihak yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Kocak Jokowi Sengaja Sebut Gelar Lengkap Menteri Basuki Saat Resmikan Pasar, Pak Bas sampai Salah Tingkah

Momen Kocak Jokowi Sengaja Sebut Gelar Lengkap Menteri Basuki Saat Resmikan Pasar, Pak Bas sampai Salah Tingkah

Basuki pun tertawa sambil melirik ke arah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berada di sebelahnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Jalan Rusak di Jateng: Sudah Bertahun-tahun Tidak Beres

Jokowi Sindir Jalan Rusak di Jateng: Sudah Bertahun-tahun Tidak Beres

Padahal, pemerintah sudah berkali-kali menggelontorkan dana untuk mengaspal jalan itu. Namun, jalan tersebut tetap cepat rusak.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! When Cegil diajak Ngonten

NOTED KAK! When Cegil diajak Ngonten

Kurang lebih begini keadaannya kalau anak kantor jadi diajak bikin konten. Temen kalian ada yang kaya gini gak?

Baca Selengkapnya