Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama
Dream - Presiden Joko Widodo mengaku memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjalankan proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbuka untuk umum.
Tetapi, Jokowi meminta Tito terlebih dulu melihat apakah ada aturan hukum yang memperbolehkan gelar perkara dijalankan secara terbuka.
" Kalau boleh, saya minta kemarin untuk dibuka, terbuka biar enggak ada syak-wasangka, ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 7 November 2016.
Sebelumnya, Tito mengatakan mendapat perintah dari Jokowi agar gelar perkara kasus Ahok bisa dilangsungkan terbuka. Perintah itu disampaikan dalam pertemuan antara Jokowi dan Tito pada Sabtu pekan lalu.
" Tadi, Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito.
Menurut Tito, gelar perkara ini akan melibatkan beberapa pihak seperti Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, dan para saksi ahli.(Sah)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
