Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama
Dream - Presiden Joko Widodo mengaku memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjalankan proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbuka untuk umum.
Tetapi, Jokowi meminta Tito terlebih dulu melihat apakah ada aturan hukum yang memperbolehkan gelar perkara dijalankan secara terbuka.
" Kalau boleh, saya minta kemarin untuk dibuka, terbuka biar enggak ada syak-wasangka, ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 7 November 2016.
Sebelumnya, Tito mengatakan mendapat perintah dari Jokowi agar gelar perkara kasus Ahok bisa dilangsungkan terbuka. Perintah itu disampaikan dalam pertemuan antara Jokowi dan Tito pada Sabtu pekan lalu.
" Tadi, Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito.
Menurut Tito, gelar perkara ini akan melibatkan beberapa pihak seperti Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, dan para saksi ahli.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi