Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab penentuannya merupakan kewenangan Presiden.
" Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Ari menjelaskan, Keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden.
Saat ini Jokowi diketahui masih melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.
" Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Setelah Keppres ditandatangani presiden, Ari memastikan Ketua KPK sementara dapat segera menjabat dan menjalankan tugasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
" Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR