Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Ditekan Jokowi, Ini 4 Kandidat Pengganti Ketua KPK

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 24 November 2023 13:24
Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Ditekan Jokowi, Ini 4 Kandidat Pengganti Ketua KPK
Kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

1 dari 11 halaman

Jokowi Segera Tunjuk Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Ini 4 Kandidatnya

Jokowi Segera Tunjuk Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Ini 4 Kandidatnya © Mantan Ketua KPK Firli Bahuri 2023 maverick

2 dari 11 halaman

© Instagram 2023 maverick

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

3 dari 11 halaman

"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini."

4 dari 11 halaman

© Dream

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab penentuannya merupakan kewenangan Presiden.

5 dari 11 halaman

" Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.


Ari menjelaskan, Keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden.

Saat ini Jokowi diketahui masih melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.

" Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

6 dari 11 halaman

© Instagram 2023 maverick

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Setelah Keppres ditandatangani presiden, Ari memastikan Ketua KPK sementara dapat segera menjabat dan menjalankan tugasnya.

7 dari 11 halaman

"Ya ada tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara."

8 dari 11 halaman

© Dream

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

9 dari 11 halaman

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

10 dari 11 halaman

" Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.


Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

11 dari 11 halaman

© Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP, Vita Ervina, Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Limpo, Ini yang Ditemukan 2023 maverick

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar