Dream - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, buka suara soal laporan awal dana kampanye (LADK) PSI yang hanya Rp180 ribu. Menurutnya, hal ini terjadi karena salah input dan akan diperbaiki oleh bendahara umum.
" Oh yang Rp 180.000, itu salah input, nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," kata Kaesang, Rabu 10 Januari 2024
Kaesang menyebutkan, nominal yang dikeluarkan untuk dana kampanye PSI sudah mencapai belasan miliar.
" Ada nanti sekitar berapa ya? Belasan kalau gak salah. Masa ya belasan juta sih, ada, ada. Nanti tunggu aja, nanti ada dari bendahara umum aja langsung," ucap Kaesang.
Saat ditegaskan oleh wartawan apakah belasan yang dimaksud belasan juta atau miliar, Kaesang menegaskan pada belasan miliar.
" (Belasan juta? Apa miliar?) Iya itu," tuturnya.
Kaesang mengungkapkan, akan melaporkan input yang salah tersebut untuk diperbaiki kembali.
" Lihat aja nanti seperti apa, pokoknya kami akan melaporkan yang kemarin salah. Ini baru kemarin malam," kata Kaesang.
Ia pun mengaku hari ini akan selesai revisi pelaporan dana kampanyenya. Ia juga mengatakan maksimal revisi hingga Jumat 12 Januari 2024.
" Saya lagi minta untuk benerin semua. Hari ini Insyaallah sudah selesai, Insyaallah sudah selesai. Kan revisinya maksimal hari Jumat, nanti akan ada revisi," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie mengatakan laporan pengeluaran dana kampanye PSI prosesnya belum final.
Sebelumnya, anggota KPU, August Mellaz menjelaskan soal laporan awal dana kampanye (LADK) PSI yang hanya Rp180 ribu. Mellaz mengatakan, bahwa laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
“LADK itu kan laporan awal dana kampanye, jadi ya belum selesai." kata Mellaz
Mellaz menjelaskan, dana kampanye partai politik masih akan diperbaharui di Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). KPU, kata dia, juga memberi tenggat waktu untuk laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, hal itu tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
" Kan tidak rasional cuma Rp180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja.
Bagja menyebut, biasanya untuk mematuhi aturan, parpol hanya memasukkan laporan awal dan perbaikannya belakangan. Menurutnya, laporan itu mesti di perbaharui sampai tenggat waktu perbaikan yang diberikan KPU.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN