Kejaksaan RI Jamin Beri Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 24 Juli 2024 19:46
Kejaksaan RI Jamin Beri Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis
Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi.

1 dari 10 halaman

Kejaksaan RI Jamin Beri Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis

Kejaksaan RI Jamin Beri Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis © Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

Dream - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani berjanji akan mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.

3 dari 10 halaman

Hal itu ia sampaikan di acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan” di Kejagung, Rabu 24 Juli 2024.

" Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara,” ujar Reda.

4 dari 10 halaman

© Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

Ia beranggapan bahwa sudah seharusnya pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartaannya.

5 dari 10 halaman

Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa intimidasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

6 dari 10 halaman

© Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

7 dari 10 halaman

"Rekan-rekan pers juga patut bersikap secara baik dan benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya, karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimanapun juga asas persam

ujar dia.

8 dari 10 halaman

© Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

Meski diberikan kebebasan, Reda mengingatkan rekan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers.

9 dari 10 halaman

© Kejaksaan RI Janji Wujudkan Keadilan dan Beri Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis 2024 dream.co.id

Ia juga meminta para jurnalis menghindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu.

10 dari 10 halaman

"Tentu Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban. Insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadil

ujarnya.

Beri Komentar