Dream - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani berjanji akan mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Hal itu ia sampaikan di acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan” di Kejagung, Rabu 24 Juli 2024.
" Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara,” ujar Reda.
Ia beranggapan bahwa sudah seharusnya pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartaannya.
Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa intimidasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.
ujar dia.
Meski diberikan kebebasan, Reda mengingatkan rekan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers.
Ia juga meminta para jurnalis menghindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu.
ujarnya.