Kemenag: 50 Ribu Pasangan Butuh Isbat Nikah

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 27 April 2015 16:15
Kemenag: 50 Ribu Pasangan Butuh Isbat Nikah
Kemenag membuka layanan terpadu isbat nikah yang difasilitasi oleh AIPJ.

Dream - Kementerian Agama mencatat sebanyak 50.000 pasangan nikah siri yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. Jumlah tersebut merupakan angka yang didapat dari catatan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

Atas hal itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin mengatakan pihaknya perlu segera melakukan penanganan. Menurut dia, penanganan tersebut akan dijalankan dengan mendorong para pasangan mendaftar di KUA setempat.

" Saat ini sekitar 50.000 pasangan (suami-istri) perlu ditangani untuk isbat nikah," ujar Machasin, seperti dikutip Dream.co.id dari laman Kemenag.go.id, Senin, 27 April 2015.

Namun demikian, terang Machasin, pelaksanaan isbat nikah bergantung kesepakatan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat, Peradilan Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini terkait pada fungsi dari masing-masing lembaga tersebut.

Menurut dia, Pengadilan Agama berperan sebagai lembaga penetapan pernikahan, sedangkan Kementerian Agama berperan pada pencatatan dan penerbitan buku nikah. Sementara itu, Kemendagri memiliki peran sebagai lembaga pencatatan akta lahir.

" Kemenag juga mengadakan layanan terpadu isbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ),” katanya.

Isbat nikah merupakan mekanisme yang ditempuh bagi pasangan nikah siri untuk dapat mengesahkan pernikahannya sesuai hukum negara. Hal ini dimaksudkan untuk memberi dasar hukum formal bagi berlangsungnya pernikahan.

 

Beri Komentar