Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dream - Kementerian Agama memutuskan menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kasus baru Covid-19 akibat lonjakan mobilitas dipicu libur panjang.
" Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin mengatakan jatuhnya hari Maulid Nabi tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021. Hanya, libur peringatannya digeser sehari setelahnya.
" Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, penggeseran hari libur juga terjadi ketika Tahun Baru Islam. Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 jatuh pada 10 Agustus 2021 namun liburnya digeser ke 11 Agustus 2021.
" Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucap Kamaruddin.
Dream - Kementerian Agama mengingatkan terkait kebijakan libur Tahun Baru Islam 1443 H. Pelaksanaan libur diundur pada 11 Agustus 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat adanya peningkatan mobilitas.
" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M, hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Perubahan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021. Keputusan bersama ini menggantikan SKB Tiga Menteri Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB tersebut juga memuat pengubahan ketentuan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Momen Maulid Nabi 12 Rabiul Awwal 1443 H akan jatuh pada 19 Oktober tahun ini. " Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selain itu, ketentuan cuti bersama Natal 2021 juga berubah. Menurut Kamaruddin, cuti bersama setiap tanggal 24 Desember ditiadakan untuk tahun ini.
Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Menurut dia, belajar dari momen-momen sebelumnya dengan munculnya lonjakan kasus usai libur panjang.
" Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.
Bacaan Sholat dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara Mengerjakan yang Tepat
Urutan Doa Al Ma'tsurat, Kumpulan Dzikir Pagi dan Petang Agar Mendapat Rahmat
Tutorial Hijab Pashmina Simpel Menutup Dada, Bikin Tampilan Makin Stylish!
Sosok Sebenarnya Mimi Bayu, Wanita yang Diduga Video Call dengan Raffi Ahmad saat Liburan ke Jepang
Kisah Perjuangan Seorang Ibu Tabah Rawat Anak Lumpuh dan Kakak yang ODGJ Seorang Diri
3 Tutorial Hijab Segi Empat untuk Acara Resmi Pakai Bros Cincin, Tampilkan Kesan Feminin
Viral Istri Sekda Riau Koleksi Tas Mewah dan Liburan ke Eropa, Kini Klarifikasi Pakai Barang KW