Ilustasi Pemberian Zakat (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) sedang menyusun regulasi pengelola amil zakat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi mengatakan regulasi itu akan menjadi pedoman teknis bagi audit syariat lembaga pengelola zakat.
" Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ." kata Tarmizi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018.
Diwartakan laman resmi Kemenag, Kepala Biro Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo mengatakan pembuatan regulasi akan dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat diterapkan di lapangan.
" Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran dan lain-lain," kata Ahmad.
Gunaryo mengatakan regulasi ini penting agar audit syariah tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Nantinya proses audit juga berlaku untuk pengelola zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Gunaryo berharap penyusunan regulasi itu lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat agar cakupannya dapat diserap oleh Biro Hukum.
(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
