Ilustasi Pemberian Zakat (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) sedang menyusun regulasi pengelola amil zakat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi mengatakan regulasi itu akan menjadi pedoman teknis bagi audit syariat lembaga pengelola zakat.
" Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ." kata Tarmizi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018.
Diwartakan laman resmi Kemenag, Kepala Biro Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo mengatakan pembuatan regulasi akan dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat diterapkan di lapangan.
" Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran dan lain-lain," kata Ahmad.
Gunaryo mengatakan regulasi ini penting agar audit syariah tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Nantinya proses audit juga berlaku untuk pengelola zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Gunaryo berharap penyusunan regulasi itu lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat agar cakupannya dapat diserap oleh Biro Hukum.
(Sah)
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China


Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba