Pengantin Baru Tak Lagi Terima Kartu Nikah Fisik Mulai Bulan Ini

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 10 Agustus 2021 11:01
Pengantin Baru Tak Lagi Terima Kartu Nikah Fisik Mulai Bulan Ini
Kartu nikah dialihkan menjadi format digital. Pasangan suami istri yang sudah menikah juga diimbau untuk membuat buku nikah format digital ini

Dream - Para pasangan yang menikah di bulan ini takkan lagi menerima buku kartu nikah dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Terhitung mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik yang diganti enjadi format digital.

" Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari Kemenag.

Menurut Jajang, kartu nikah format digital sudah diluncurkan Kemenag di akhir Mei 2021 lalu. Dia menyatakan penggantian ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

" Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik, sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata dia.

Layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jajang mengatakan hampir 100 persen KUA sudah dapat mengakses Simkah.

Lebih lanjut, Jajang mengatakan kartu nikah merupakan layanan Kemenag untuk memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen nikah. Format digital diklaim memberikan kepraktisan bagi pasangan suami istri ketika bepergian atau berkunjung ke tempat yang mensyaratkan kartu nikah.

1 dari 3 halaman

Prosedur Pengurusan Kartu Nikah Digital

Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah di laman Simkah, www.simkah.kemenag.go.id. Masing-masing calon mempelai harus mengisi secara lengkap data diri, termasuk nomor telepon yang menggunakan aplikasi WhatsApp dan email yang masih aktif.

Setelah akad nikah, kartu nikah digital dikirim melalui email dan nomor ponsel melalui aplikasi WhatsApp. Pengiriman dilakukan dalam format link atau tautan.

Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah, pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi. Terdapat beberapa tahap pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.

Begini prosedur pengurusannya:

1. Mendatangi KUA tempat menikah,
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam Simkah,
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam format soft file.

2 dari 3 halaman

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021

Dream - Kementerian Agama mengingatkan terkait kebijakan libur Tahun Baru Islam 1443 H. Pelaksanaan libur diundur pada 11 Agustus 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat adanya peningkatan mobilitas.

" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M, hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Perubahan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021. Keputusan bersama ini menggantikan SKB Tiga Menteri Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

SKB tersebut juga memuat pengubahan ketentuan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Momen Maulid Nabi 12 Rabiul Awwal 1443 H akan jatuh pada 19 Oktober tahun ini. " Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.

3 dari 3 halaman

Tak Ada Cuti Bersama Natal 2021

Selain itu, ketentuan cuti bersama Natal 2021 juga berubah. Menurut Kamaruddin, cuti bersama setiap tanggal 24 Desember ditiadakan untuk tahun ini.

Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Menurut dia, belajar dari momen-momen sebelumnya dengan munculnya lonjakan kasus usai libur panjang.

" Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.

Beri Komentar