Ilustrasi Madrasah (Shutterstock.com)
Dream - Seperti sekolah umum, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan panduan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan di lingkungan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Panduan tersebut diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan menteri agama
SE ini menyatakan secara umum, pelaksanaan PTM terbatas pada madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan pada tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
" Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani.
Menurut Dhani, SE ini berlaku untuk institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Ini meliputi Lembaga Pendidikan Pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma'had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
SE ini juga berlaku untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam. berasrama atau tidak berasrama. Ini mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Quran (LPQ).
Dhani mengatakan khusus untuk madrasah, SE juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Sedangkan untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta PTM terbatas digelar dengan menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran.
Prosedur ini dijalankan sejak dari penyiapan fasilitas atau sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Untuk panduan lengkapnya, dapat diunduh pada tautan ini.
Dream - Kementerian Agama menganggarkan dana bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19. Dengan total Rp6,9 miliar, bantuan untuk masjid dialokasikan Rp6,2 miliar sedangkan sisanya, Rp700 juta, disiapkan buat bantuan mushola.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Mohammad Agus Salim, mengatakan bantuan ini dapat dimanfaatkan pengurus masjid atau mushola untuk penyediaan fasilitas kebersihan dan kebutuhan lainnya. Seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan lainnya.
" Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, dikutip dari Kemenag.
Agus mengatakan banyak masjid dan mushola turut terkena imbas pandemi Covid-19. Ditiadakannya kegiatan keagamaan mempengaruhi kemampuan operasional masjid dan mushola.
Secara rinci, Agus juga mengatakan setiap masjid akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp20 juta. Sedangkan satu mushola dianggarkan Rp10 juta.
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Abdul Syukur, menjelaskan terdapat beberapa syarat bagi masjid atau mushola untuk mendapatkan dana bantuan ini. Pengurus masjid atau mushola diharapkan dapat memenuhi syarat tersebut.
" Salah satu persyaratannya, masjid atau mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau mushola, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Syukur.
Sedangkan untuk prosedurnya, Syukur mengatakan seluruhnya dilakukan secara online.
Berikut prosedur pengajuan dana bantuan masjid dan mushola Kemenag
1. Dokumen permohonan bantuan diunggah pada laman https://simkah.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen terdiri atas:
a. Permohonan bantuan tertulis ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah,
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat,
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan,
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB),
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushola yang masih aktif,
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus bermeterai cukup.
3. Permohonan diajukan paling lambat 12 September 2021.
4. Status permohonan yang sudah diajukan dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`