Ilustrasi
Dream - Kementerian Perhubungan menyusun ketentuan untuk pengendalian transportasi di masa larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran untuk menekan kasus Covid-19.
" Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya yang diunggah pada laman Kemenhub.
Mendukung penuh pelarangan mudik yang didasari pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Budi mengatakan aturan pengendalian transportasi disusun dengan koordinasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Penyusunan aturan tersebut juga merujuk hasil survei yang digelar Kemenhub terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri 1442H/2021M.
Survei tersebut dilaksanakan secara online oleh Balitbang Kemenhub menggandeng ITB dan lembaga media pada Maret 2021.
Sebanyak 61.998 responden terlibat dalam survei ini. Para responden berasal dari beragam latar belakang, mulai karyawan swasta dengan porsi sebanyak 25,9 persen dan sisanya yaitu PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Hasil survei itu menyebutkan apabila dilarang mudik, sebanyak 89 persen responden tidak akan mudik. Sementara 11 persen responden menyatakan tetap akan mudik atau liburan.
Potensi jumlah pemudik ketika diterapkan larangan secara nasional diestimasi mencapai 27,6 juta orang. Tujuan mudik beragam dengan porsi paling banyak Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
" Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Budi.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Pemerintah telah meniadakan mudik untuk Lebaran Idul Fitri 2021. Selama 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang melakukan aktivitas mudik atau bepergian ke luar kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, hanya masyarakat yang dalam kondisi mendesak yang dibolehkan bepergian ke luar kota di masa Lebaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
" Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," ujar Wiku, dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 secara virtual, disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Wiku mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin bepergian di masa Libur Lebaran 2021. Syarat pertama, bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD diharuskan memiliki surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
Bagi karyawan swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pimpinan atau atasan tertinggi. Surat juga harus mencantumkan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
" Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota non-mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan larangan berlaku untuk semua perjalanan antarkota dengan kendaraan bermotor dengan kepentingan mudik. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan non mudik seperti kendaraan logistik, darurat, dan lain sebagainya.
" Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes ketat," terang Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib