Kena Sanksi Pelanggaran Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Berkomentar

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 5 Februari 2024 14:30
Kena Sanksi Pelanggaran Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Berkomentar
Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban,

1 dari 10 halaman

Kena Sanksi Pelanggaran Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Berkomentar

Kena Sanksi Pelanggaran Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Berkomentar © Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.


Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

3 dari 10 halaman

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,"

4 dari 10 halaman

© Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran 2024 maverick

Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi " ter" , yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

5 dari 10 halaman

© Dream

Sehingga apa pun putusan dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

6 dari 10 halaman

" Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.


Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

7 dari 10 halaman

" Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.


Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

8 dari 10 halaman

" Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.


Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

9 dari 10 halaman

© Dream

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

10 dari 10 halaman

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"

Beri Komentar