Shutterstock.com
Dream – Sebagian besar dari kita tentu saja sudah tidak asing lagi dengan istilah tayamum. Mungkin dari kalian sudah pernah melakukan tayammum sebelumnya. Namun, tidak sedikit pula seorang muslim masih belum mengetahui secara pasti apa itu tayamum.
Tayamum secara bahasa dapat diartikan sebagai ‘Al Qosdu’ yang artinya yaitu maksud. Sedangkan, terdapat pengertian tayamum lainnya secara istilah dalam syari’at yang dilansir dari Muslim.or.id.
Tayamum yaitu sebuah peribadatan kepada Allah SWT, berupa mengusapkan wajah serta kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih.
Sho’id merupakan seluruh permukaan bumi yang mampu digunakan untuk bertayamum. Baik itu terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Tentu saja, media ini telah ditentukan oleh Allah SWT sehingga tayamum yang kalian lakukan akan sah di mata-Nya.
Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus kalian perhatikan terlebih dahulu sebelum bertayamum. Apa sajakah itu? Yuk langsung saja simak informasinya berikut ini:
Tayamum telah disyari’atkan pada semua umat Islam saat berada di suatu kondisi tertentu. Bukan sembarang syari’at, hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah serta Ijma’ kaum muslimin. Dalil Al Qur’an yang menyatakan mengenai tayamum sebagai berikut
“ Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang ait atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” QS. Al Maidah [5] : 6.
Adapun dalil lainnya yang berasal dari As Sunnah yaitu sabda Rasulullah SAW dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman RA,
“ Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam) permukaan bumi sebagai thohur/ sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air.”
Sekilas disebutkan dalam dalil tayamum, media yang bisa digunakan yaitu seluruh permukaan bumi yang bersih.
Mulai dari pasir, tanah berair, tanah lembab, tanah kering hingga bebatuan. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam hadits Nabi SAW dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman RA secara khusus berupa
“ Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku (Nabi SAW) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.
Tata cara tayamum Rasulullah SAW telah dijelaskan di dalam hadits ‘Ammar bin Yasir RA,
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “ Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”.
Tidak hanya dalam hadist tersebut saja, salah satu lafadz riwayat Bukhori juga menjelaskannya,
“ Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan dari kedua hadits tersebut, tata cara tayammum Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut
Tayamum bisa dilakukan apabila umat muslim mengalami suatu kondisi tertentu. Kondisi tersebut juga dapat membuat umat muslim bersuci dengan tayamum.
Sayikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa kondisi yang mampu membuat seseorang bersuci dengan tayamum seperti:
Pembatal tayamum sama seperti halnya pembatal wudhu yang kalian ketahui. Di samping itu, tayammum tidak dibolehkan lagi jika telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum.
Kendati demikian, shalat atau ibadah lainnya yang telah dikerjakan sebelumnya tetap sah dan tidak perlu untuk mengulanginya kembali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri RA,
" Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, ‘Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu’. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, ‘Untukmu dua pahala’.”
Tidak hanya itu saja, terdapat sebuah hadits Rasulullah SAW dari sahabat Abu Huroiroh RA,
“ Seluruh permukaan bumi (tayamum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatas angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk bersuci”.
(Ism, Sumber: muslim.or.id)