Ilustrasi Cara Tayamum. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Islam selalu memberikan kemudahan kepada umatnya yang mengalami kesulitan dalam hal ibadah. Salah satunya ketika kesulitan mendapatkan air untuk berwudhu. Apabila tidak mendapatkan air untuk wudhu, kaum Muslim dibolehkan bertayamum sebagai penggantinya.
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar saat tidak ditemukan air untuk berwudhu maupun mandi besar. Atau, sebenarnya ada air namun tidak dapat digunakan untuk wudhu karena suatu sebab.
Salah satu dalil al-Quran tentang kebolehan tayamum adalah sebagai berikut:
“ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43)
Terkait dengan debu yang digunakan untuk menjalankan cara tayamum, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Agar lebih detail, simak penjelasan soal cara tayamum, penyebab, ketentuan dan syarat debu yang boleh digunakan berikut ini.
© Shutterstock.com
Sebelum mengetahui cara tayamum, terdapat beberapa syarat yang membolehkan tayamum. Sebab-sebab kebolehan tayamum di antaranya dikemukakan oleh Imam Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin.
" Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena di penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu.”
Jika hendak melakukan cara tayamum, hendaknya perhatikan beberapa hal berikut ini:
Sebelum melakukan serangkaian cara tayamum, persiapkan dahulu tanah atau debu yang suci. Media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah debu yang ada di seluruh permukaan bumi dengan syarat bersih dan suci. Bisa dengan pasir, tanah berair, tanah lembab, tanah kering hingga bebatuan.
Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam hadits Nabi SAW dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman RA: “ Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku (Nabi SAW) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci.”
Tata cara tayamum juga sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dari ‘Ammar bin Yasir RA. Secara detail, tata cara tayamum menurut hadis tersebut terangkum seperti di bawah ini:
Menurut mazhab Syafi’i, cara tayamum hanya sah dilakukan dengan menggunakan debu yang berhambur, yang bisa melekat pada wajah dan tangan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Asy Syairazi berikut yang artinya:
“ Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy Syairazi, at Tanbih fi al Fiqh asy Syafi’i halaman 20).
Lantas bagaimanakah sebenarnya Batasan debu yang dapat berhambur yang sah digunakan tayamum? Bagaimana pula nasib orang-orang yang sedang berada di dalam kendaraan ketika perjalanan jauh yang membuatnya tidak bisa berwudhu untuk menjalankan ibadah? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan bisa untuk tayamum?
© Shutterstock.com
Jumhur ulama tidak membatasi secara khusus debu yang bisa digunakan untuk tayamum. Asalkan debu yang digunakan itu suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).
Dengan demikian di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel pada benda-benda apapun, asalkan bersih dan suci, maka itu sudah cukup memenuhi kriteria di atas untuk melakukan cara tayamum.
Ketika seseorang maraba benda seperti bebatuan, tembok, baju, kain yang sudah usang, kursi kendaraan, meja, kemudian debu itu menempel di tangannya, maka debu itu sah untuk tayamum. Sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena diterpa angin atau udara.
Tapi jika debu itu tidak didapati pada benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah juz 31 halaman 134 berikut ini yang artinya:
“ Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata, ‘jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhamburan, atau pada kain, baju, cawan, atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di manapun berada.
Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apapun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayamum.”
Keterangan ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan seperti mobil, bus, kereta api, maupun pesawat. Saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan dan kamu menemukan debu yang melekat di tangan dan debu tersebut bisa berhamburan, maka dapat digunakan untuk tayamum.
Akan tetapi, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu harus mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan. Karena meratakan wajah dan kedua tangan meurpakan salah satu rukun cara tayamum.
Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana maka tidak cukup untuk meratakannya ke wajah dan kedua tangan. Tayamum pun tidak sah. Karena sebagian rukun tayamum tidak terpenuhi.
Keterangan di atas bisa menjawab pertanyaan pada judul utama, bahwa debu yang menempel pada kursi kendaraan dapat digunakan sebagai alat tayamum ketika debu tersebut suci, belum digunakan untuk tayamum, dan dapat berhamburan seperti halnya sifat debu pada umumnya. Selain itu debu tersebut juga cukup untuk mengusapkannya secara merata pada wajah dan tangan.
Sebagai umat muslim, tentu kita harus jeli ketika hendak bertayamum dengan debu pada kursi kendaraan. Apakah volume debu sudah mencukupi atau belum. Sebab kursi pada kendaraan umum biasanya selalu dibersihkan, sehingga debu sangat tidak mencukupi untuk cara tayamum. Volume debu yang cukup untuk tayamum hanya mungkin ada pada kursi kendaraan usang atau jarang dibersihkan.
© Freepik.com
Saat sahabat Dream berwudhu, tentu ada hal yang bisa membatalkan wudhu tersebut. Misalnya saja kentut, haid, dan sebagainya. Begitu juga saat sahabat Dream bertayamum, juga ada beberapa hal yang bisa membatalkan. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan tayamum yang perlu sahabat Dream ketahui:
Hal yang membatalkan tayamum adalah ketika menemukan air sebelum sahabat Dream menjalankan sholat. Tetapi berbeda jika sahabat Dream menemukan air setelah sholat, maka tidak akan membatalkan tayamum dan sholat pun tetap sah. Jadi, sebelum kamu bertayamum, pastikan bahwa air benar-benar tidak ada.
Selanjutnya adalah saat sahabat Dream bisa menggunakan air. Karena ada beberapa orang yang sedang mengalami suatu penyakit dan tidak memungkinkan untuk dirinya terkena air. Jika orang yang sakit tersebut kondisinya sudah sembuh, maka tayamum pun bisa batal. Selain itu, orang yang sedang sakit, tetapi tidak ada larangan untuk terkena air, maka jika bertayamum bisa batal.
Hal yang membatalkan tayamum lainnya adalah murtad atau keluar dari agama Islam. Karena tayamum sendiri hanya boleh dilakukan oleh orang yang beragama Islam saja.
Orang-orang yang dianggap hilang akal adalah mereka yang gila, mabuk, dan pingsan. Orang yang tergolong hilang akal tersebut, maka tayamumnya batal.
Orang yang sudah melakukan tayamum kemudian tidur, maka tayamumnya menjadi batal. Karena saat tidur, maka beberapa fungsi tubuh orang tersebut dalam kondisi berhenti bekerja. Berbeda jika orang tersebut dalam kondisi cacat fisik dengan salah satu anggota tubuh tidak berfungsi, maka tayamumnya tidaklah batal.
Orang yang melakukan buang air kecil dan buang air besar bisa membatalkan tayamum secara otomatis. Jadi, sebelum sholat sebaiknya membersihkan tubuh terlebih dahulu dari hadas.
Hal yang bisa membatalkan tayamum lainnya adalah kentut. Di mana kentut adalah keluarnya gas dari anus yang sama saja dengan buang air besar dan kecil.
Seorang perempuan yang mengalami haid dan dalam kondisi sudah bertayamum, maka otomatis tayamumnya menjadi batal. Karena haid sendiri adalah keluarnya hadas dari dalam tubuh. Jadi, hadas itu haruslah dibersihkan terlebih dahulu atau menunggu haid sampai benar-benar selesai.
Doa Setelah Wudhu dan Artinya, Ketahui Juga Sunah yang Dianjurkan oleh Nabi Saw
Doa Sujud Sajdah dan Hukumnya, Sunah Melakukannya saat Membaca atau Mendengar Ayat Sajdah
FOTO: Meriahnya Konser Sheila on 7 Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta', Duta Berkaca-kaca Tahan Tangis
Potret Naura Ayu Jadi Pelayan Karen's Diner, Pasang Wajah Judes Malah Dibilang Makin Cantik!
Bikin Merinding, Teknologi AI Gambarkan Tampilan Manusia Terakhir Saat Kiamat