Keputusan Final Malaysia: `Allah` Hanya untuk Muslim

Reporter : Eko Huda S
Jumat, 23 Januari 2015 08:30
Keputusan Final Malaysia: `Allah` Hanya untuk Muslim
Pengadilan Federal Malaysia menyatakan nama Allah hanya boleh digunakan oleh kaum Muslim. Agama lain dilarang untuk menggunakan nama itu untuk menyebut Tuhan mereka.

Dream - Pengadilan Federal Malaysia menyatakan nama Allah hanya boleh digunakan oleh kaum Muslim. Agama lain dilarang untuk menggunakan nama itu untuk menyebut Tuhan mereka.

Dikutip Dream dari laman The Star, Kamis 22 Januari 2015, keputusan itu mengakhiri perjuangan enam tahun yang dilakukan oleh Gereja Katolik Malaysia untuk menggunakan nama Allah dalam majalah mingguan berbahasa Melayu mereka, Herald. Keputusan ini sudah final.

Panel hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Tan Sri Abdull Hamid Embong. Angotanya terdiri dari Tan Sri Ahmad Maarop, Tan Sri Hasan Lah, Datuk Ramly Ali, dan Datuk Azahar Mohamed.

Lima hakim ini menolak permohonan itu dengan suara bulat. Menyatakan gugatan itu telah gagal memenuhi persyaratan ambang batas untuk diperiksa, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 137 dari Aturan Pengadilan Federal tahun 1995.

Abdull Hamid mengatakan tidak ada ‘ketidakadilan prosedural’ dalam keputusan Pengadilan Federal sebelumnya yang menolak untuk memberikan hak kepada Herald untuk mengajukan banding. Dia menambahkan, keputusan Pengadilan Federal tak bisa ditinjau ulang kecuali dalam kondisi yang langka, yaitu jika ada kejadian menyimpang, kegagalan kuorum, penipuan, atau terjadinya ketidakadilan prosedural.

Atas keputusan ini, Herald menyatakan kekecewaannya. “ Apa yang bisa kami lakukan? Tangan kami sekarang terikat. Kami hidup dalam situasi seperti ini da kami berdoa akan ada keterbukaan nantinya,” kata editor Herald, Lawrence Andrew.

Mayoritas masyarakat pribumi di Borneo, Sabah, dan Sarawak, telah lama menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Kata itu juga digunakan oleh Catholic Herald, namun pada tahun 2008, pemerintah melarangnya.

Gereja Katolik mengajukan judicial review. Pada 2009 Pengadilan memutuskan mereka berhak menggunakan kata ‘Allah’. Namun pemerintah Malaysia kemudian mengajukan banding, dengan alasan kata ‘Allah’ merupakan hak eksklusif Muslim. (Ism) 

Beri Komentar