Mengapa Ferdy Sambo Tak Sebut Keluarga Brigadir J Saat Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang Kode Etik?

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 26 Agustus 2022 14:00
Mengapa Ferdy Sambo Tak Sebut Keluarga Brigadir J Saat Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang Kode Etik?
Dalam permohonan maafnya, tidak satu pun terucap kata permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J.

Dream - Ferdy Sambo sempat membacakan surat permohonan maaf setelah pembacaan vonis oleh KKEP terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permohonan maaf itu dibacakan Ferdy setelah mendapatkan izin dari pimpinan sidang KKEP. 

" Mohon izin ketua dan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri, izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kepada senior, rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada bapak Kapolri," kata Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

" Dibacakan sekarang," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang.

" Siap," jawab Ferdy Sambo.

Namun dalam permohonan maafnya, tidak satu pun terucap kata permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J. 

1 dari 3 halaman

Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo

Sambo membacakan surat permohonan maaf yang sebelumnya telah beredar di media.

" Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih Yang Mulia."

2 dari 3 halaman

Pernah Sampaikan Belasungkawa

Sebelumnya, Ferdy pernah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun tidak ada permintaan maaf.

" Saya juga sampaikan belasungkawa meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan," kata Sambo seusai diperiksa di Bareskrim, Kamis, 4 Agustus 2022, dikutip dari Merdeka.com.

" Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," lanjutnya ketika itu.

 

3 dari 3 halaman

Ajukan Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat Secara Tidak Hormat

Dream - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan hasil sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.

" Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

" Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sementara itu, KKEP sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy dipecat sebagai anggota Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.

" Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2022 dini hari.

Beri Komentar