Ketua KPU Dapat Sanksi Pelanggaran Etik, Gibran: Nanti Kita Tindaklanjuti

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 5 Februari 2024 18:39
Ketua KPU Dapat Sanksi Pelanggaran Etik, Gibran: Nanti Kita Tindaklanjuti
Tanggapan Gibran soal Ketua KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik.

1 dari 11 halaman

Ketua KPU Dapat Sanksi Pelanggaran Etik, Gibran: Nanti Kita Tindaklanjuti

Ketua KPU Dapat Sanksi Pelanggaran Etik, Gibran: Nanti Kita Tindaklanjuti © Gibran Ingatkan Relawan 2024 maverick

2 dari 11 halaman

Dream- Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik karena terima pendaftaran dirinya sebagai cawapres.

Diketahui, Ketua KPU beserta beberapa orang lainnya diberikan sanksi peringatan keras akibat melanggar kode etik tersebut. Tak berkomentar banyak, Gibran mengaku pihaknya akan menindaklanjuti keputusan terkait.

3 dari 11 halaman

© Gibran Ingatkan Relawan 2024 maverick

" Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 11 halaman

© Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran 2024 maverick

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP, terkait sanksi peringatan keras akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

5 dari 11 halaman

"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,"

6 dari 11 halaman

Hasyim menjelaskan, dirinya menolak berkomentar sebab semua alasan yang terkait hal tersebut telah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.


" Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Hasyim.

7 dari 11 halaman

© Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran 2024 maverick

Diketahui, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

8 dari 11 halaman

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,"

9 dari 11 halaman

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

" Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.


Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

10 dari 11 halaman

Minta Bawaslu Mengawasi

Minta Bawaslu Mengawasi © Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran 2024 maverick

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

11 dari 11 halaman

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"

Beri Komentar