Cerita Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Sering Ditawari Cek Sampai Disuruh Isi Nominal Sendiri

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 23 Desember 2021 10:00
Cerita Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Sering Ditawari Cek Sampai Disuruh Isi Nominal Sendiri
Menjadi Dewas KPK, dan juga Hakim Agung, membuat Artidjo sering ditawari suap bahkan ia disuruh mengisi berapapun nominal yang dimau di atas cek.

Dream - Artidjo Alkostar merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok almarhum Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan Hakim Agung yang paling ditakuti sepak terjangnya oleh para koruptor. Semasa juru adil, Artidjo sempat mengukir kisah berkali-kali mendapat tawaran suap. Semua dia tolak.

Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan perbincangan antara Najwa Shihab bersama dengan mendiang Artidjo Alkostar.

Dalam perbincangan itu Artidjo mengaku pertama kali menjadi Hakim Agung di tahun 2000, ia sempat ingin disuap oleh seorang pengusaha yang sedang berperkara. Tindakan tersebut membuatnya merasa tersinggung dan kesal.

Artidjo merasa suap yang hendak disodorkan di ruangannya tersebut sebagai bentuk menjatuhkan harga dirinya.

" Pertama dulu watu saya masuk tahun 2000 memang ada pengusaha masuk ke ruang saya bilang begini pada saya. Pak pak ini yang lain (hakim) sudah. Saya terkejut sekali. Ini apa-apaan saudara ini! Saya bilang, saudara ini menghina saya, sudah keluar!” ungkap seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @para.abdinegara. 

Sosok Artidjo memang sudah lama dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas tinggi. Saat palu hakim di tangannya, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GOODNEWS INDONESIA (@para.abdinegara)

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa juga sempat ditawari sebuah cek dalam bentuk fotocopy. Oknum yang menawarkan cek tersebut bahkan sampai menanyakan nomor rekening dirinya.

Tentu saja hal ini membuat Artidjo semakin geram. Dirinya merasa dibuat terhina dengan adanya tawaran cek tersebut.

1 dari 3 halaman

Pernah Ditawari Cek Kosong

Artidjo memperingatkan orang yang menawarkan cek tersebut untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.

" Yang kedua adalah karena saya tidak bisa dihubungi lalu ada cek yang di fotocopy lalu ditanyakan Pak Artidjo, nomor rekening bapak berapa? Ini cek ini untuk pak Artidjo wah ini tambah marah lagi saya waktu itu," tuturnya.

Meskipun sudah sering ditawari cek, Artidjo mengaku tidak pernah mengetahui berapa nominal yang tertera. Hal ini lantaran dirinya tak mau membuka apalagi sampai melihat nominal cek yang disodorkan padanya.

" Kalau tidak baca, kalau baca mungkin nanti tergiur," ujar Artidjo sambil tertawa.

 

2 dari 3 halaman

Berusaha Rayu Keponakan

Tak hanya langsung kepada Artidjo, para penyuap ternyata mempunya strategi lain untuk bisa membantu memuluskan perkara hukumnya. Kali ini mereka membidik sasaran ke keluarga Artidjo, yakni keponakannya yang tinggal di Situbondo, Jawa Timur.

Sang pemberi suap mencoba menawarkan keponakannya tersebut uang dengan nominal tak terbatas untuk membantu membuka usaha di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, keponakannya itu diberikan cek kosong yang nominalnya bisa diisi sendiri.  

Namun upaya tersebut juga tak mempan. Sang keponakan tak berani menerima suap tersebut karena sudah mengenal sosok pamannya. 

Sebagai informasi, Artidjo Alkostar mengawali karirnya sebagai pembela hukum di LBH Yogyakarta. Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 ini pernah menjadi hakim agung selama 18 tahun lebih. Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

 

 

3 dari 3 halaman

Tak Pernah AMbil Cuti

Saat menjabat sebagai hakim agung, ia pernah menangani sebanyak 19.708 berkas perkara. Atau rata-rata setiap tahunnya 1.095 perkara ia tangani. Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri. Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.

Sebagai Hakim Agung, Artidjo dikenal galak dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi. Ia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.

Ternyata alasan mengapa Artidjo sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor, karena penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.

Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artidjo memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 sejak menjadi Hakim Agung pada 2000. Ia meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 karena penyakit jantung dan paru-paru.

 

Beri Komentar