Klaster Tarawih Bermunculan, Menag Minta Perketat Pengawasan

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 3 Mei 2021 07:01
Klaster Tarawih Bermunculan, Menag Minta Perketat Pengawasan
Gus Yaqut kembali menegaskan ibadah Ramadan tidak boleh dijalankan di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta jajarannya hingga ke tingkat daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid. Hal ini mengingat mulai bermunculannya klaster Covid-19 yang diduga berasal dari lingkungan sholat Tarawih, salah satunya di Banyumas, Jawa Tengah.

" Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.

Gus Yaqut menilai munculnya klaster Tarawih bisa jadi akibat ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dia juga mengingatkan penularan bisa terjadi dari masa saja dan harus diantisipasi bersama.

" Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata dia.

 

1 dari 2 halaman

Ingatkan Panduan Ibadah Ramadan

Gus Yaqut juga kembali mengingatkan panduan ibadah Ramadan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. SE tersebut memuat ketentuan penyelenggaraan ibadah Ramadan di masjid atau mushola harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memberlakukan jaga jarak aman minimal 1 meter.

Demikian pula dengan pengajian, ceramahm tausiyah, Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh dilaksanakan paling lama 15 menit. Juga Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 pesen dari kapasitas ruangan.

Gus Yaqut juga meminta pengurus atau pengelola masjid dan mushola wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti di Banyumas maka tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

 

2 dari 2 halaman

Larangan Tegas Untuk Zona Merah dan Oranye

Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur. Juga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushila.

" Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid atau musala, seperti Sholat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," tegas Gus Yaqut.

Lebih lanjut, Gus Yaqut menegaskan panduan ibadah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan.

" Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid atau musala maupun masyarakat umum," ucap Gus Yaqut.

Beri Komentar