Dream - Polisi mengungkap kondisi dua balita yang dianiaya Meita Irianty, tersangka penganiayaan anak sekaligus pemilik serta pengasuh daycare Wensen School Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kedua korban mengalami trauma, ketakutan dan histeris saat melihat Meita.
“Itu berdasarkan pelaporan disampaikan, ada ketakutan ketika melihat pelaku,” kata Arya, Kamis 1 Agustus 2024, dilansir dari Merdeka.com.
Ia mengatakan, kedua korban adalah MH yang berusia 2 tahun dan HW berusia 9 bulan. Dari keduanya hanya yang berusia 9 bulan yang mengalami luka fisik.
" Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujar dia.
Korban yang masih bayi itu mengalami luka tersebut karena dibanting oleh Meita. Sementara untuk korban yang berusia 2 tahun saat ini mengalami trauma.
" Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya. Traumatiknya akan kita dalami dengan visum psikologi. Yang satu lagi, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya. Itu berdasarkan pelaporan yang disampaikan ada ketakutan ketika melihat pelaku," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa. Setelah keterangan yang didapat valid, kemudian penyidik gerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya semalam.
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Meita Irianty,” katanya.
Arya Perdana mengungkap alasan Meita tega melakukan penganiayaan kepada balita meski tengah hamil empat bulan.
" Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
Saat konfrensi pers berlangsung, Meita juga dihadirkan. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan dikawal dua polwan. Meita hanya tertunduk dan diam seribu bahasa.
Sejauh ini, total balita korban penganiayaan Meita berjumlah dua orang. Yakni MK 2 tahun dan HW 9 bulan.
Belakangan diketahui, Meita juga sedang hamil empat bulan. Saat ditampailkan dalam jumpa pers, dia juga sempat mengalami mual. Petugas yang mendampingi memberikan plastik kepada perempuan berkerudung itu.
Akibat perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
" Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," ujar dia.
Advertisement