Saipul Jamil (Dream.co.id/Nur Ulfa)
Dream - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil menghebohkan masyarakat. Komisi Perlindungan Anak(KPAI) pun turut mengikuti perkembangan kasus mantan suami Dewi Persik ini.
KPAI menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul kepada anak beisinial 'DS'
" Public Figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima Dream, Jumat 19 Febuari 2016.
Asrorun khawatir kasus pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual) yang terus berkembang akan berdampak buruk terhadap anak-anak.
" KPAI menilai kasus SJ dengan korban anak DS menunjukkan perilaku homoseksual dan aktftas seks menyimpang. Jika dibiarkan maka cenderung akan memangsa korban. Dan kelompok yang paling rentan itu ialah anak-anak," tambahnya.
Atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan, Ipul dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Saipul Jamil diancaman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Advertisement
Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir



Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?




Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan