Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan kondisi anak korban persekusi di Cipinang, Jakarta Timur, PMA saat ini dalam kondisi tertekan.
" Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian kepada ananda tersebut," kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Menurut dia, anak di bawah umur tidak dibenarkan mendapat tindakan perundungan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Terlebih, selain mendapat persekusi, PMA juga mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan beberapa kali.
" Pehakiman dan ancaman secara massa ini tidak dibenarkan," ucap dia.
Dia mengakui bila tindakan yang dilakukan PMA dinilai salah, sebaiknya ormas yang merasa dirugikan dapat melapor ke polisi. Bukannya, main hakim sendiri.
" Jika memang ada dugaan si anak melakukan hasutan dan sebagainya, sebaiknya dilaporkan. Jadi tidak ada penghakiman," ujar dia.
Dia mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah memindahkan PMA dan keluarganya ke safe house sebagai bentuk perlindungan baik fisik maupun psikologisnya. (ism)
Advertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?


Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli