KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Diborgol

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 12 Oktober 2023 20:18
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan menjenguk orangtuanya di Sulsel.

1 dari 14 halaman

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Diborgol

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Diborgol © Dream

2 dari 14 halaman

© Dream

Dream – KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Merdeka.com, Syahrul yang mengenakan topi dan masker tiba di Gedung KPK dengan tangan terborgol. Syahrul langsung digiring ke lantai atas Gedung KPK.

3 dari 14 halaman

Kasus Korupsi

Kasus Korupsi © Dream

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

4 dari 14 halaman

© Dream

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

“Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

5 dari 14 halaman

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, dia tak datang dengan alasan menemui orangtua yang sedang sakit di kampung halamannya, Sulawesi Selatan.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo.

Berikut fakta-fakta Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka korupsi di Kementan:

6 dari 14 halaman

1. Perintahkan Bawahan Pungut Uang Pejabat Kementan

Johanis Tanak menjelaskan, saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, dia mengangkat kedua anak buahnya itu. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

7 dari 14 halaman

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,”

8 dari 14 halaman

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Johanis Tanak

9 dari 14 halaman

2. Uang Korupsi Dipakai Bayar Cicilan Kredit dan Alphard

2. Uang Korupsi Dipakai Bayar Cicilan Kredit dan Alphard © Dream

Sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

10 dari 14 halaman

Atas arahan SYL, tambah Johanis Tanak, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4 ribu hingga US$10 ribu.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” imbuhnya.

11 dari 14 halaman

3. Total Korupsi Rp13,9 Miliar

Johanis menyebut, hingga saat ini, KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar.

12 dari 14 halaman



“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,”

image
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,”" /> © Dream

tutur Johanis Tanak.

13 dari 14 halaman

4. Gugat KPK

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini ditujukan kepada KPK.

Gugatan praperadilan ini dilakukan SYL untuk menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

14 dari 14 halaman

© Dream

" 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto.

Beri Komentar