Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
" Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 16 April 2024
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
" Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo.
Alhasil, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan Ahmad Muhdlor Ali tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
" Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," ujar dia, Senin 29 Januari 2024 dilansir dari liputan6.com.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
" Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.