Kritik Larangan Tempat Makan Buka Siang Hari, Jubir Kemenag: Berlebihan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 16 April 2021 17:01
Kritik Larangan Tempat Makan Buka Siang Hari, Jubir Kemenag: Berlebihan
Abdul Rochman menilai pelarangan yang diberlakukan Pemkot Serang justru membatasi akses masyarakat dalam bekerja dan berusaha.

Dream - Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, mengkritik kebijakan pelarangan restoran dan tempat makan buka di siang hari saat bulan Ramadan. Dia menilai kebijakan tersebut berlebihan dan justru membatasi akses masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

" Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar pria yang akrap disapa Adung, melalui keterangan tertulis.

Adung menyatakan keberadaan tempat makan di siang hari saat puasa nyatanya juga dibutuhkan masyarakat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Dia pun menegaskan larangan tesebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Larangan tersebut berpotensi melanggar hak umat yang tidak berkewajiban puasa Ramadan. Juga menghambat aktivitas jual beli dan berusaha.

 

1 dari 1 halaman

Berharap Ditinjau Ulang

Adung berharap agar larangan tersebut dapat ditinjau ulang. Semua pihak, kata dia, harus mengedepankan sikap saling menghormati.

" Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Pernyataan ini menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari sepanjang Ramadan.

Kebijakan yang tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 memicu protes di masyarakat akibat dinilai melanggar hak asasi.

Beri Komentar