Pengacara: Agus Diperintah Margriet Angkat Jasad Angeline

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 8 Juli 2015 17:02
Pengacara: Agus Diperintah Margriet Angkat Jasad Angeline
Agus perintah Margriet memerkosa Angeline yang sudah meninggal, tetapi Agus menolak perintah itu.

Dream - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing mengungkap pengakuan baru kliennya. Menurut Haposan, ibu angkat Angeline, Margriet pernah menyuruh kliennya mengangkat jenazah Angeline ke atas sprei. Jasad Angeline kemudian dibungkus menggunakan kain sprei.

" Pada saat Angeline tak bernyawa, Agus diperintah Margriet, 'Ambil sprei tuh yang pernah saya kasih'. Dia (Agus) keluar kamar Margriet ambil sprei," ujar Haposan, Rabu, 8 Juli 2015.

Sprei itu lalu digelar di lantai. Agus bersama Margriet mengangkat jasad Angeline dan meletakkannya di atas sprei.

" Jasadnya diangkat berdua. Agus pegang kepala Angeline, Margriet pegang kaki untuk melakukan pembungkusan," kata Haposan.

Setelah itu, Margriet menyuruh Agus mengambil boneka dan tali. Tali itu digunakan mengikat bungkusan jasad Angeline. " Tali warna biru identik dengan yang ditemukan di kamar Margriet, itu petunjuk," kata Haposan.

Margriet pun menyuruh Agus memerkosa Angeline yang sudah meninggal. Agus menolak perintah Margriet.

" Saya tidak mau, Bu, kata Agus. Lalu Margriet menyuruh Agus membuka baju dan celananya, 'Buka baju kamu, taruh di situ'," kata Haposan.

Lantaran malu, Agus pergi ke kamarnya berganti celana. Celana sebelumnya yang berceceran darah dikubur bersama jasad Angeline.

" Selanjutnya dilakukan pembungkusan. Sebelum dibungkus, Agus disuruh merokok. Rokoknya dibuang puntungnya di dekat pintu keluar kamar Margriet," terang Haposan.

Agus kemudian disuruh Margriet mengambil puntung yang sudah dibuang.

" Sundut tuh ke Angeline', perintah Margriet ke Agus. Sundutan rokok untuk memastikan sudah mati atau belum. Agus menolak, akhirnya disulut sendiri sama Margriet," ucap Haposan.

Bantah

Pihak Margriet sudah berkali-kali membantah terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu. Bahkan, kubu Margriet menggugat Polda atas penetapan status tersangka pembunuhan.

" Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ujar Hotma Sitompoel, pengacara Margriet. 

Hotma menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, ia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

" Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," ujar Hotma menegaskan.

(Ism, Laporan: Berry Putra)

Beri Komentar