Kuasa Hukum Nilai Bharada E Tidak Tepat Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 15 Agustus 2022 12:00
Kuasa Hukum Nilai Bharada E Tidak Tepat Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya
Menurut Ronny, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J karena adanya tekanan dari atasannya yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dream - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menilai kliennya tidak tepat jika dijerat dengan pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan 340 KUHP pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Menurut Ronny, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J karena tekanan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penembakan tersebut bukan dengan unsur kesengajaan.

" Ingin kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022.

Dengan demikian, Ronny mengungkap Bharada E seharusnya dikenakan Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya tidak bisa dikenai pidana. Sebab, Bharada E berada di bawah kondisi tertekan dan terpaksa.

1 dari 2 halaman

Pasal 51 ayat 1 KUHP

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut:

“ Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “ Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

" Harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan," kata Ronny.

2 dari 2 halaman

Dengan memakai pasal 51 ayat 1, menurut Ronny, Bharada E bisa dikenakan peniadaan hukuman oleh majelis hakim. Di mana pelaku atau terdakwa nantinya tidak bisa dipidana karena beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana.

" Bharada E itu tingkatan paling bawah. Untuk ke brigadir itu ada 5 atau 6 tingkatan di atas dia. Dan typical pasukan Brimob itu tidak berani ingin tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma perintah perintah perintah, mereka jalankan," kata dia.

Ronny menambahkan saat kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu terbilang cepat. Ketika disuruh Sambo, Bharada E berada di bawah tekanan dan tidak bisa menolak.

" Iya. Perintah. Waktunya sangat cepat. Udah dor dor dor dor. Udah ga ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak. Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari Pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," bebernya.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar