Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 16 Januari 2023 13:20
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa menykini Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

1 dari 2 halaman

Jaksa menykini Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

" Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

2 dari 2 halaman

Keterangan saksi-saksi itu juga diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, jaksa menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

" Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Beri Komentar