Mudik (Shutterstock.com)
Dream - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah ditetapkan Pemerintah dan mulai berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan larangan mudik ditetapkan berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Libur panjang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat yang berdampak pada terjadi lonjakan kasus Covid-19.
" Berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Wiku, dalam konferensi pers pada Kamis 8 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan untuk pengendalian Covid-19 selama Ramadan diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
" Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," kata Adita.
Meski demikian, terdapat pengecualian dari larangan ini. Larangan tidak diberlakukan untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak, misalnya pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Perjalanan tersebut diharuskan memiliki syarat yaitu surat izin dari pimpinan instansi atau pekerjaan, surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan untuk keperluan mendesak dan berlaku hanya untuk satu orang dan sekali perjalanan pulang atau pergi.
Untuk mendukung operasi ini, Pemerintah melibatkan TNI-Polri dan seluruh petugas yang berwenang akan membuat pos screening untuk pengecekan surat perjalanan. Sehingga bagi masyarakat yang memaksa melakukan mudik akan segera dipulangkan ke daerah asal.
Laporan: Josephine Widya
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib