Mahfud MD: Kalau Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 17 Desember 2020 18:16
Mahfud MD: Kalau Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik
Pernyataan Mahfud MD terkait 'sentilan' Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dream - Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan kepada para pejabat atau publik yang dipanggil polisi untuk diminta keterangan terkait suatu kasus, agar tidak panik. Sebab dia menjelaskan, kepolisian memanggil lantaran ingin memeriksa dan meminta keterangan.

Pernyataan tersebut seiring dengan 'sentilan' Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menuturkan Mahfud Md harus bertanggung Jawab terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

" Pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud dalam akun YouTube Polhukam, Rabu 16 Desember 2020.

 

1 dari 6 halaman

Dia menjelaskan saat menjadi ketua MK sering dimintai keterangan oleh polisi. Dan jika dipanggil polisi jangan merasa bersalah.

" Jadi jangan merasa kalau dipanggil terkena pidana. Dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu di Jabar, kan ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai, apa betul anda memberi izin kalau enggak beri izin bagaimana, ya gitu aja. Sehingga nanti dikonstruksi siapa yang salah," ungkap Mahfud.

Dia pun yakin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak akan terkena masalah pidana. Sebab kata Mahfud, polisi hanya meminta keterangan.

" Jadi enggak ada, saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah pidana Pak Anies terhadap Pak Emil cuma diminta keterangan aja. Dipanggil kok merasa dipidana itu proses biasa," ungkap Mahfud.

Sumber: merdeka.com

2 dari 6 halaman

Diminta Ridwan Kamil Ikut Tanggung Jawab, Mahfud MD: Siap, Kang!

Dream - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menyentil Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai kerumunan yang disebabkan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab. Ridwan meminta Mahfud ikut tanggung jawab karena pernah membolehkan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Arab Saudi.

Mahfud pun menanggapi pernyataan Ridwan dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd. Mahfud menyatakan siap untuk bertanggung jawab.  " Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab," cuit Mahfud.

Mahfud mengakui telah mengumumkan Rizieq diizinkan pulang ke Indonesia. Alasannya, Mahfud menilai Rizieq punya hak hukum untuk pulang.

" Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud.

3 dari 6 halaman

Soal Diskresi

Terkait diskresi yang sempat disinggung Ridwan, Mahfud menyatakan hal itu diberikan untuk penjemputan Rizieq. Juga untuk pengamanan dan pengantaran dari bandara ke rumahnya di Petamburan.

Mahfud juga menyatakan hal tersebut sudah dijalankan secara tertib. Sampai Rizieq tiba di Petamburan sore hari.

" Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan ketumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," terang Mahfud.

4 dari 6 halaman

Kerumunan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk klarifikasi soal kerumunan yang disebabkan kedatangan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan menyampaikan pandangan pribadinya mengenai polemik terkait kerumunan karena Rizieq. Ridwan meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk turut bertanggung jawab.

" Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini, pertama menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statemen dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS (Rizieq Syihab) itu diizinkan," ujar Ridwan, dikutip dari Merdeka.com.

Ridwan menilai pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan banyak orang yang lalu datang menjemput Rizieq ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sehingga terkesan ada diskresi Menko Polhukam berkaitan dengan penerapan PSBB di Jakarta dengan provinsi lain.

" Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan semua sesuatu sesuai dengan tempatnya, jadi Beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," kata dia.

 

5 dari 6 halaman

Pertanyakan Tidak Diperiksanya Kepala Daerah Tangerang maupun Banten

Kerumunan di Bandara pada akhirnya berlanjut ke sejumlah tempat. Seperti di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang akhirnya menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Ridwan kembali menyoroti kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mempertanyakan tidak ada pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menaungi lokasi terkait kerumunan Bandara.

Sebagai catatan, Bandara Soekarno-Hatta berlokasi di Cengkareng yang masuk daerah Kota Tangerang. Juga masuk dalam Provinsi Banten, bukan Jabar ataupun DKI Jakarta.

" Kalau Gubernur Jabar diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa? Berarti kan harusnya bupati tempat bandara yang banyak itu dan gubernurnya juga harusnya mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi," kata dia.

 

6 dari 6 halaman

Sebut Kerumunan Megamendung Masalah Lokal

Selanjutnya, Ridwan juga menyinggung sistem otonomi di mana Jawa Barat dan semua daerah di bawahnya memiliki pemimpin hasil pemilihan. Sehingga, setiap kepala daerah punya tanggung jawab masing-masing dan tidak bisa diberi sanksi oleh gubernur.

" Berbeda dengan Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kalau Jakarta, wali kotanya diangkat oleh gubernur dan diberhentikan oleh gubernur, kalau Jabar dan provinsi di luar Jakarta itu bupati dan wali kotanya dipilih oleh rakyat, tidak bisa dikenakan sanksi atau diberhentikan oleh gubernur," ucap dia.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan sistem otonomi memberikan tanggung jawab untuk mengelola daerahnya masing-masing. Sehingga setiap acara di daerah-daerah di Jabar tidak perlu dilaporkan sampai gubernur karena tidak punya kewenangan.

" Itu di Megamendung dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan satgasnya. Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi jika satgas di kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk," kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Aksara Bebey

Beri Komentar