Basuki Tjahaja Purnama Menuju Kursi Terdakwa Di Persidangan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama menolak ahli hukum pidana asal Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, yang diajukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim meminta kuasa hukum Ahok menghadirkan ahli setelah semua saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai diperiksa.
" Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP, kalau saudara memeriksa ahli boleh, asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi. Enggak ada fakta tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.
" Kalau masih ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa, agar BAP bisa sistematis," tambah Dwiarso. Usai penolakan tersebut, Edward diminta meninggalkan ruang persidangan.
Selain Edward, pengacara Ahok juga akan menghadirkan empat saksi asal Bangka Belitung yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global