Basuki Tjahaja Purnama Menuju Kursi Terdakwa Di Persidangan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama menolak ahli hukum pidana asal Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, yang diajukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim meminta kuasa hukum Ahok menghadirkan ahli setelah semua saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai diperiksa.
" Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP, kalau saudara memeriksa ahli boleh, asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi. Enggak ada fakta tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.
" Kalau masih ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa, agar BAP bisa sistematis," tambah Dwiarso. Usai penolakan tersebut, Edward diminta meninggalkan ruang persidangan.
Selain Edward, pengacara Ahok juga akan menghadirkan empat saksi asal Bangka Belitung yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
