Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Selama puasa kita tidak boleh memasukkan benda ('ayn) ke dalam tubuh (jawf) melalui tenggorokan, telinga, hidung, mata, kemaluan, dan dubur. Jika ada benda masuk ke dalam lubang-lubang itu, maka puasanya dinyatakan batal.
Pengertian 'ayn sebenarnya berlaku untuk semua benda berwujud. Namun, ada beberapa pengecualian jika dikaitkan dengan puasa, seperti air ludah dan air mandi.
Air yang masuk secara tidak sengaja saat seseorang mandi wajib, baik karena junub, haid, maupun nifas, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula saat air tidak sengaja masuk saat seseorang mandi sunah, seperti mandi sebelum sholat Jumat.
Dalam kondisi itu, berlaku kaidah hukum " Ridha bi sya-i ridha bi ma yatawaladu minhu" , menerima atau membenarkan sesuatu berarti pula menerima atau membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya.
Sebab, mandi wajib atau sunah adalah tuntunan, baik sebagai keharusan maupun sekedar anjuran, syariat, maka konsekuensinya wajar yang timbul darinya (termasuk masuknya air secara tidak sengaja) harus diterima atau dibenarkan pula.
Namun, hukum yang sama tidak berlaku pada mandi yang tidak dianjurkan atau diharuskan, misalnya mandi atau menyegarkan badan (tabarrud) atau mandi dengan cara menyelam (inghimas). Jika ada air masuk karena dua aktivitas tersebut, maka itu membatalkan puasa.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, pada prinsipnya mandi dalam keadaan berpuasa boleh-boleh saja, asal dapat menjaga tidak terjadi efek samping yang membatalkan puasa.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya