Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp25 Miliar ke David Ozora, Rubicon Dilelang

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 7 September 2023 15:50
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp25 Miliar ke David Ozora, Rubicon Dilelang
Hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

1 dari 10 halaman

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp25 Miliar ke David Ozora, Rubicon Dilelang

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Hakim Pengdilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

3 dari 10 halaman

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara."

Kata hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 7 September 2023.

4 dari 10 halaman

© Dream

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

5 dari 10 halaman

Tidak Ada Alasan Pemaaf

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

6 dari 10 halaman

Bayar Restitusi

Bayar Restitusi © Dream

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

7 dari 10 halaman

Rp25 Miliar

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp25 miliar.

8 dari 10 halaman

© Dream

Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.

9 dari 10 halaman

Hukum Restitusi Terus Melekat

Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

10 dari 10 halaman

© Dream

Hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Beri Komentar