Dream - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Hakim Pengdilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Kata hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora.
"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp25 miliar.
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.