Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Masjid Sunda Kelapa (Istimewa)
Dream - Sejumlah masjid di DKI Jakarta kembali menggelar ibadah Sholat Jumat dengan jumlah terbatas. Ibadah berjemaah ini kembali dilakukan menyusul pelonggaran yang diberlakukan Pemerintah di masa perpanjangan PPKM.
Salah satu masjid yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat yaitu Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Masjid ini ditetapkan sebagai masjid percontohan pelaksanaan Sholat Jumat terbatas di masa PPKM Level 3.
Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Arief Rosyid Hasan, mengatakan terdapat syarat bagi jemaah jika ingin melaksanakak Sholat Jumat. Syarat tersebut yaitu sudah divaksinasi Covid-19.
" Jemaah yang bisa masuk diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah di vaksin, jika belum maka disediakan oleh pengurus Masjid lokasi untuk vaksinnya," ujar Arief.

Arief mengatakan vaksinasi di masjid menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19. Lewat vaksinasi, masjid turut serta mewujudkan visi Pemerintah mencapai target herd immunity.
" Masjid telah menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19, mengungkit ekonomi, membantu warga terdampak, hingga mempercepat herd immunity dengan vaksinasi," kata dia.

Lebih lanjut, Arief menerangkan fasilitas vaksinasi ini tersedia atas dukungan berbagai pihak. Seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Puskesmas Menteng, Bank Syariah Indonesia, Laznas BSMU, dan Yayasan Hasanah Titik.
Pemerintah telah membolehkan tempat ibadah untuk kembali menyelenggaraan kegiatan. Syaratnya, masjid harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran berisi panduan kegiatan di rumah ibadah selama masa PPKM. Panduan itu dituangkan dalam SE Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut ketentuan pelaksanaan Sholat Jumat di masa perpanjangan PPKM.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) khatib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
2) khatib menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Jemaah diharuskan untuk:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing;
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas disarankan untuk beribadah di rumah.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari