© MEN
Dream - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tak mengunggah data kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial.
Imbauan itu muncul karena mesin pencari Google akan menemukan data pribadi tersebut. Ditakutkan, data itu disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para “ pemulung data”.
“ Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Zudan, dilaporkan laman Setkab, Senin, 28 Juli 2019.
Baru-baru ini di media sosial beredar penawaran NIK, KTP-el dan KK dari grup tertutup Dream Market Official.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.
“ Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di Google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, masyarakat juga kerap dengan mudah menyerahkan copy KTP-el, KK untuk suatu keperluan. Misalnya, mengurus SIM melalui biro jasa.
“ Data KTP-el dan Nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain. Tak ada jaminan data tadi aman tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul banyak penipuan,” kata Zudan.
Begitu juga ketika mengisi ulang pulsa di konter atau warung kerap diminta menulis sendiri nomor HP di sebuah buku. Data nomor HP di buku tadi ternyata laku dijual dan ada pembelinya.
Dream - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, mengaku telah mempercepat proses pengurusan e-KTP. Mulai perekaman hingga cetak hanya butuh waktu tidak terlalu lama.
" Data kami terbaru sejak melakukan perekaman sampai pencetakan itu 83 persen, sejak direkam sampai dicetak itu 30 menit sampai satu jam," ujar Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Sementara, 17 persen lainnya dalam waktu bervariasi. Ada dua jam, enam jam, hingga lebih satu hari selesai cetak. Dia pun meminta masyarakat memastikan e-KTP bisa dicetak di hari yang sama dengan perekaman kepada petugas Dukcapil.
" Oleh karena itu bagi masyarakat, kalau habis merekam langsung tanyakan ke dinas dukcapil itu, bisa dicetak atau belum, nanti pasti disuruh tunggu," kata dia.
Zudan juga mengatakan telah memerintahkan pengurusan e-KTP sebisa mungkin selesai dalam 1 hari. Jika masyarakat ingin mencetak e-KTP dalam 1 jam, dia menyarankan untuk datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
" Maka penduduk yang ingin cepet, buatlah di Dinas Dukcapil," kata dia.
Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjamin tidak ada lagi kekosongan blangko. Sebab, sudah dicetak 17 juta keping blangko untuk e-KTP. " Jadi tidak ada isu kekosongan blangko. Itu yang penting disampaikan kepada masyarakat, enggak usah risau," ujar dia.
Meski demikian, Zudan menjelaskan bahwa ketentuan penerbitan e-KTP yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 maksimal 14 hari. Menurut dia, jangka waktu tersebut terlalu lama.
" Maka kita terbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 untuk layanan 1 hari ketika dibuat di Dinas Dukcapil," pungkasnya.
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mencetak 1,6 ribu KTP Elektronik untuk warga negara asing. Kartu-kartu tersebut dikeluarkan sejak 2014.
" Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jasa Timur," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia mengatakan, WNA diizinkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) karena memiliki landasan undang-undang. Zudan menyebut e-KTP itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Dalam pasal 63 dan 64, penduduk WNA dan WNI itu wajib memiliki KTP El kalau sudah 17 tahun. Bagi WNA wajib jika sudah punya izin tinggal tetap, maka yang bersangkutan wajib mengurus ini (e-KTP)," ucap dia.
KTP Elektronik yang dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal dari imigrasi dan batas waktunya maksimal lima tahun.
" Jangka waktu masa berlaku KTP el untuk WNA sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal dua tahun, ya hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke imigrasi," kata dia.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk warga asing ditunda terlebih dahulu hingga proses pemilu selesai.
" Ini saya beri arahan kepada daerah, agar berhati-hati. Kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah pileg, pilpres nanti," ujar dia.
Imbauan ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat mengenai isu pemerintah sengaja memperbanyak e-KTP agar warga asing bisa mencoblos.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hak suara hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Dan untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNA juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Karena ini kan tampaknya banyak masyarakat yang harus kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP el bagi WNA itu sesuai undang-undang, tapi saya memahami situasi di lapangan," ucap dia.
Zudan mengimbau bagi WNA yang ingin membuat KTP elektronik sebaiknya mengurus pada 18 April 2019.
" Oleh karena itu, agar semuanya kondusif ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh lah, dicetak tanggal 18 April 2019," ujar dia.
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pencetakan e-KTP dengan kolom kepercayaan itu merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
" Dengan adanya putusan ini, maka KTP el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data kolom kepercayaan," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan, tidak akan ada perubahan keterangan bagi pemeluk agama dalam e-KTP elektroniknya.
" Jadi kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, karena isunya digoreng, dipelintir dengan kolom kepercayaan agama akan dihapus itu tidak, tetap yang kolom agama tak berubah apapun," ucap dia.
Menurut Zudan, perubahan hanya terletak pada kolom data saja. Bagi penghayat kepercayaan akan ada kolom kepercayaan. Sementara bagi pemeluk agama, pun demikian.
Untuk itu, Zudan mengimbau masyarakat agar jangan cepat terbawa isu yang tidak benar. Sehingga menimbulkan praduga negatif.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN