Dream - Panggilan 'ayah' atau 'bunda' pada pasangan suami istri merupakan hal lazim di Indonesia. Panggilan ini kerap digunakan oleh pasangan yang telah dikaruniai anak.
Maksud penggunaan panggilan ini untuk mendidik anak sejak dini agar mereka memanggil orangtuanya dengan ayah atau bunda dan sebagainya.
Di samping itu, panggilan tersebut juga dimaksudkan untuk mendidik kesopanan dan penghormatan anak kepada orangtua.
Tetapi, apakah kemudian suami yang memanggil istri dengan 'bunda, mamah, ibu, mami' dan sebagainya, atau sebaliknya, istri yang memanggil suami dengan sebutan 'ayah, papa, bapak, papi' termasuk talak zhihar?
Zhihar adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan: “ punggungmu sama dengan punggung ibuku”.
Dikutip dari islami.co, penyebutan tersebut digolongkan talak zhihar didasarkan pada peristiwa ketika Rasulullah Muhammad SAW didatangi oleh Khaulah, istri dari sahabat Aus bin Shamit. Di hadapan Rasulullah, Khaulah mengadukan suaminya yang mengeluarkan perkataan 'anti 'alayya ka zhari ummi' yang artinya 'engkau bagiku sama seperti punggung ibuku'.
Perkataan tersebut menandakan suami tidak boleh mencampuri istrinya selama-lamanya, atau sama dengan talak. Peristiwa ini menjadi dasar diturunkannya Surat Al Mujadalah yang melarang suami mengeluarkan perkataan semacam itu ketika sedang marah.
Tetapi, talak ini dinilai tidak berlaku bagi Muslim Indonesia. Karena di Indonesia......
Untuk mengetahui lebih lengkap, silakan baca pada tautan ini.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini