Anak Belum Berhaji Berangkatkan Haji Orang Tua, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 29 Agustus 2017 20:02
Anak Belum Berhaji Berangkatkan Haji Orang Tua, Hukumnya?
Seorang anak punya alasan sendiri mengapa memberangkatkan orangtuanya berhaji, padahal dia belum melaksanakan haji.

Dream - Di Indonesia, banyak dijumpai orang tua bisa berangkat haji karena dibiayai anaknya. Memiliki penghasilan berlebih, setiap anak memang mengimpikan memberangkatkan haji ayah ibunya. Hal itu tentu dilihat sebagai amalan kebajikan.

Sang anak ingin menunjukkan bakti kepada orangtua. Juga untuk membalas kebaikan orangtua, meski sebenarnya balasan itu takkan pernah cukup.

Lantas, bagaimana status tindakan si anak yang belum berhaji memberangkatkan orangtua beribadah haji?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, segala alasan yang dipakai sang anak, baik sebagai bakti atau karena orangtua sudah sepuh namun belum haji sangat rasional. Tetapi, alasan ini bisa diterima, bisa juga tidak.

Haji adalah salah satu bentuk ibadah yang tata caranya sudah ditentukan. Haji wajib bagi setiap orang yang mampu.

Terkait status anak belum berhaji namun memberangkatkan haji orangtuanya, terdapat satu kaidah dalam fikih. Kaidah tersebut tercantum dalam kitab Al Asybah wan Nazha'ir karya Jalaluddin As Suyuti.

" Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh."

Kaidah ini menunjukkan anjuran untuk menghindari mendahulukan orang lain dalam ibadah sebelum diri sendiri melakukannya. Kaidah ini berkebalikan dengan anjuran mendahulukan orang lain di luar persoalan ibadah, seperti mempersilakan tamu makan dulu sementara tuan rumah bisa belakangan.

Ini seperti penjelasan selanjutnya Jalaluddin As Suyuti dalam kitab yang sama.

" Dan mendahulukan orang lain dalam persoalan selain ibadah itu sangat baik. Allah SWT berfirman, 'Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas dirinya sendiri, padahal mereka juga memerlukan,' (Surat Al-Hasyr ayat 9)."

Selengkapnya...

Beri Komentar