Menag Fachrul Razi (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi`an)
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerapan Undang-Undang (UU) Pesantren.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren saat ini belum dapat diterapkan. Kondisi ini lantaran aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) belum ada.
" Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus lah, nggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," ujar Fachrul di Kemenag, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Fachrul mengatakan, Kemenag dan Kemendikbud akan menyatukan pikiran dalam membangun pendidikan di pesantren. Sehingga, dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya religius tapi juga nasionalis.
" Untuk sekarang belum ada ide bersama atau apa yang dibicarakan, tapi paling tidak komunikasi tetap dijaga," kata dia.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan pendidikan yang dimiliki Kemendikbud.
" Kita juga banyak mengawasi banyak bidang-bidang pendidikan, kita juga punya sekolah ribuan pendidikan Islam, nanti kita bertukar pikiran," ujar dia.
Dream - Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, Undang-Undang (UU) Pesantren bukan sebagai alat intervensi pemerintah.
" Oh tidak (intervensi), justru memfasilitasi dan mengakui. Makanya ada Dewan Masyayikh ada Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada dewan, dewan masyayikh ini yang menjaga kualitas internal pesantren itu," ujar Amin, Kamis, 26 September 2019.
Amin menerangkan, Kemenag akan berperan sebagai pelaksanaan UU Pesantren. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat pesantren.
" UU ini justru menguatkan, memfasilitasi, tradisi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, mengakui," kata dia.
Dengan adanya Undang-undang tersebut, pendidikan di pesantren non-formal statusnya diakui seperti pendidikan formal.
" Dari sisi pendanaan misalnya, pesantren mendapatkan akses pendanaan APBN dan APBD. Selama ini kan tidak bisa karena vertikal dari Kemenag," ujar dia.
Dia juga mendorong kepada pesantren yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ke Kementerian Agama.

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.
" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.
Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.
" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.
Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.
" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

Dream -Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bermasalah. Dalam pandangan dia, RUU ini masih menempatkan pesantren sebagai posisi pasif dan tidak independen.
" Pesantren masih menjadi objek, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaya," ujar Robikin dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Pesantren bersama Komisi VIII DPR RI.
Robikin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU itu memandang pesantren sebagai objek tak berdaya tanpa bantuan pemerintah. Dia khawatir RUU itu menjadi jalan masuk intervensi pemerintah ke pesantren.
" Ada frasa yang ada di dalam pasal atau ayat tertentu, yang membuka ruang bagi berkurangnya independensi bagi kemandirian pesantren. Apalagi menjadi karpet merah intervensi negara," kata dia.
Robikin menjelaskan, potensi intervensi bisa masuk dalam bentuk pengaturan kurikulum pembelajaran di pesantren. Sementara, kata dia, kurikulum dari pemerintah khususnya dalam pelajaran agama Islam masih ada kekurangan.
" Di bawah Kemenag ada misalnya materi ajar yang berpotensi radikal. Nah, itu kan berkali-kali jadi viral, kalau itu masuk ke pesantren apa dampaknya?" ujar dia.

Kekurangan lainnya, kurikulum pendidikan agama Islam versi pemerintah tidak menyampaikan secara rinci mengenai pembelajaran akhlak. Meski materi akidah dan syariat sudah baik.
" Akidah ok, syariat ok, tapi kemudian ada kurang materi tentang akhlak. Padahal Islam harus satu nafas, akidah, syariah dan akhlak," ucap dia.
PBNU berharap peran pemerintah dalam RUU Pesantren menjadi penguat, bukan pihak yang mengintervensi. Sehingga, kata Robikin pihaknya akan meminta RUU Pesantren tidak disahkan dulu dan diadakan perbaikan.
" Kami menyampaikan sikap resmi Nahdlatul Ulama, agar kalau masih seperti ini pembahasannya bisa tidak dilanjutkan alias ditunda," kata Robikin.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
