Gus Yaqut Instruksikan Jajaran Kemenag Ajak Masyarakat Terapkan Prokes 5M

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 3 Februari 2021 17:00
Gus Yaqut Instruksikan Jajaran Kemenag Ajak Masyarakat Terapkan Prokes 5M
Prokes menjadi ikhtiar dalam mencegah bahaya Covid-19.

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenag pusat hingga kabupaten/kota untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Prokes yang dimaksud adalah 5M, yang terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, ditambah membatasi mobilitas serta interaksi dan menghindari kerumunan.

" Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Gus Yaqut, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Melalui instruksi ini, Gus Yaqut meminta PNS Kemenag menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di dalam maupun luar kantor. Selain itu, PNS harus aktif sosialisasi dan penerapan disiplin prokes di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

" Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video," ucap Gus Yaqut.

1 dari 1 halaman

Reward dan Punishment Berlaku

Dia juga menegaskan akan ada reward jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik. Tetapi jika diabaikan, pihaknya akan menjatuhkan punishment atau hukuman.

" Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya," ucap Gus Yaqut.

Instruksi ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya. Gus Yaqut mengatakan seluruh ketentuan yang sudah ada, seperti terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi tetap berlaku bahkan harus ditingkatkan.

" Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19," ucap Gus Yaqut.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar