Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar pelaksanaan sholat tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah menggunakan speaker dalam Masjid. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran terkait 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala'.
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyebut pedoman itu dibuat untuk meminimalisir adanya potensi gangguan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama." kata Menag dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 Maret 2024.
Ia menegaskan, pemasangan pengeras suara juga harus dipisahkan yakni untuk bagian dalam dan luar.
Selama ini speaker luar biasanya digunakan pengelola masjid untuk mengumandangkan azan. Sementara speaker dalam dipakai saat sholat berjemaah.
Dalam tata caranya, penggunaan speaker suara Masjid dibagi dalam 3 ketentuan seperti saat waktu sholat, azan, dan Kegiatan Syiar Ramadhan termasuk melingkupi gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
1) Waktu sholat subuh
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan sholat subuh dzikir doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam
2). Zuhur, Asar, Magrib dan Insya
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit
- Sesudah adzan dikumandangkan yang digunakan pengeras suara dalam
3) Sholat Jumat
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah pelaksanaan khutbah Jumat, sholat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam
B. Pengumangan adzan
Menggunakan pengeras suara luar
C. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir idul Fitri idul Adha dan upacara hari besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan sholat tarawih ceramah/kajian Ramadan Dan tadarus AlQuran menggunakan pengeras suara dalam
- Takbir pada tanggal 1 syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam
- Pelaksanaan salat idul Fitri dan idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah keluar arena masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara luar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak