Menag: Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 Agustus 2021 09:01
Menag: Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Gus Yaqut meminta umat beragama menyerahkan kasus ini pada aparat penegak hukum.

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Setiap pelanggaran hukum, termasuk penghinaan simbol agama, yang dilakukan oleh siapapun harus diproses secara hukum.

" Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Polri dalam penegakan hukum dengan menindak pelaku penghinaan simbol agama. Dia menekankan siapapun pelakunya, harus ditindak tanpa pandang bulu.

" Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses," kata dia.

 

1 dari 5 halaman

Ajak Tokoh Agama Berikan Pencerahan

Gus Yaqut juga mengajak semua umat beragama untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dia berharap para tokoh agama dapat memberikan pencerahan tentang pentingnya menghargai perbedaan.

" Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga mengajak semua pihak untuk bersama memajukan bangsa. Juga bersama menangani dampak pandemi Covid-19.

" Mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan, sebab mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," terang Gus Yaqut, dalam keterangan tertulis. 

2 dari 5 halaman

Youtuber M Kece Diduga Menistakan Agama, Menag: Hina Simbol Agama Adalah Pidana

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Para penceramah agama diimbau tak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi hal-hal yang bisa mencederai kerukunan umat beragama.

Peringatan dan imbauan yang disampaikan Menag tersebut menyusul viralnya video dari akun Youtube Muhammad Kece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang iblis dan pendusta.

“ Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“ Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

3 dari 5 halaman

Menag Sayangkan Ada Pihak Buat Kegaduhan

Menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu juga menyayangkan adanya pihak yang memicu kegaduhan untuk mencederai persaudaraan kebangsaaan di tengah upaya memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19.

" Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas," ujarnya.

Terkait kegiatan ceramah, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Untuk mewujudkan program tersebut, ada empat indikator yang diharapkan bisa diperkuat para penceramah agama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“ Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

 

4 dari 5 halaman

9 Panduan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah

Pada April 2017, Kemenag juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

 

5 dari 5 halaman

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More