Aliran Kepercayaan Masuk KTP, 3 Kementerian Duduk Bareng

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 8 November 2017 14:00
Aliran Kepercayaan Masuk KTP, 3 Kementerian Duduk Bareng
Setelah mendapat data aliran kepercayaan, Kemdagri akan perbaiki sistem SIAK.

Dream - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berjanji melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan di kolom 'agama' pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

" Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 8 November 2017.

Tiga kementerian akan melakukan koordinasi. Menurut Tjahjo, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri akan memasukkan data aliran kepercayaan ke sistim administrasi kependudukan.

" Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten dan kota," ujar dia.

Pada Selasa 7 November 2017, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa menuliskan kepercayaan yang dianut pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga.

Putusan ini dibacakan saat Majelis Hakim MK saat mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, petani asal Nusa Tenggara Timur, dan beberapa warga lainnya.

MK menyatakan frasa “ agama” yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, apabila tidak dimaknai termasuk “ kepercayaan”. Sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Beri Komentar