Mengaku Diperkosa, Ternyata Dia Pembunuh Kekasih

Reporter : Puri Yuanita
Sabtu, 29 Juli 2017 16:02
Mengaku Diperkosa, Ternyata Dia Pembunuh Kekasih
Ada beberapa tanda-tanda yang mengarah pada NV sebagai pelaku tunggal.

Dream - Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Arif Maros (17) yang terjadi pada 22 Juli 2017.

Seorang wanita yang selama ini hanya disebut sebagai saksi, yakni NV (14) dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

NV bukanlah orang lain dalam kehidupan Arif. Dia ternyata kekasih korban yang tinggal di Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kaltara.

Gadis ABG itu sempat mengaku menjadi saksi penyerangan orang tak dikenal terhadap korban. Tapi aparat Polsek Tanjung Palas Utara tak langsung mempercayainya.

Pengakuan NV disimpan untuk didalami lebih lanjut. Hasilnya, ada beberapa tanda-tanda yang mengarah pada NV sebagai pelaku tunggal. Hal ini diungkapkan Kapolres Bulungan, AKBP Muhammad Fachry.

 

1 dari 2 halaman

Polisi Temukan 2 Alat Bukti

Polisi Temukan 2 Alat Bukti © Dream

Dream - Dia menyebut, untuk menegaskan NV adalah tersangkanya, polisi sudah siap dengan dua alat bukti. Yang pertama, kata Fachry, keterangan dari NV saat pemeriksaan ditemukan fakta bahwa saat kejadian NV tidak mengalami tindakan kekerasan atau asusila.

" Ditambah lagi keterangan dari saksi lain yang melihat NV berada di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.

Sedangkan alat bukti kedua adalah surat hasil visum yang membuktikan bahwa NV memang benar tidak mengalami tindakan pemerkosaan dan kekerasan.

Meski sempat tak menyangka, dua alat bukti inilah yang membuat polisi yakin NV adalah pelakunya.

" Selanjutnya pihak kepolisian akan segera selesaikan pemberkasan sekaligus akan mencari alat bukti lain guna lebih memperjelas kejadian yang terjadi," sambung Fachry.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sakit Hati

Pelaku Sakit Hati © Dream

Dream - Fachry menyebut, dari pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati pada korban yang merupakan siswa SMK Desa Panca Agung itu.

Bahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, mereka sudah sering bertengkar hingga membuat NV tak kuasa menahan tangis.

Karena emosi yang sudah memuncak, NV pun nekat membunuh korban di dekat pondok, di Bendungan Batu Tumpuk, Desa Panca Agung. Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman warga.

" Kasus yang kami terima adalah orang hilang yang dilaporkan pada hari Sabtu oleh paman korban. Dan sesuai dengan perkembangan, ternyata ditemukan tindak pidana, yaitu hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.

Dia berharap, dengan penetapan NV sebagai tersangka, kondusivitas Bulungan tetap terjaga.

" Dengan ditetapkannya NV sebagai tersangka saya berharap situasi kamtibmas di Tanjung Palas Utara bisa terpelihara, aman, tertib dan lancar serta tetap menjalankan aktivitas seperti sedia kala," tutupnya.

(ism, Sumber: jpnn.com)

Beri Komentar