Menteri Lukman Tegaskan Tak Ada Percepatan Daftar Tunggu Haji

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 5 Juni 2015 16:45
Menteri Lukman Tegaskan Tak Ada Percepatan Daftar Tunggu Haji
Daftar tunggu dimaksudkan untuk membatasi jumlah jamaah haji agar tidak melampaui kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 168.000 jamaah.

Dream - Calon jamaah haji Indonesia kebanyakan mendapat daftar tunggu cenderung lama. Daftar tunggu tersebut berjalan mulai 10 tahun, bahkan sampai 22 hingga 28 tahun.

Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak akan memberlakukan percepatan daftar tunggu.

" Tidak ada itu (percepatan daftar tunggu)," ujar Lukman kepada Dream.co.id di kantornya, Jumat, 5 Juni 2015.

Lukman mengatakan, daftar tunggu diberlakukan mengingat banyaknya animo masyarakat untuk menjalankan ibadah haji. Menurut dia, daftar tunggu merupakan salah satu langkah untuk membatasi agar jumlah jamaah tidak melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 168.000 jamaah.

" Untuk itu harus ada prioritas," jelas Lukman.

Prioritas yang dimaksud Lukman merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan tersebut menyebutkan jamaah yang baru pertama naik haji dan berusia minimal 12 tahun mendapatkan prioritas dari pemerintah.

" Pertama kali naik haji, dan berusia minimal 12 tahun. Soalnya, dahulu banyak yang mendaftarkan anak bayi mereka," tegas Lukman.

Lukman memahami para jamaah terpaksa harus menunggu dalam jangka waktu lama, seperti calon jamaah asal Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan selama 22 hingga 28 tahun. Untuk itu, Lukman meminta calon jamaah dapat bersabar menunggu giliran melaksanakan ibadah haji.

(Laporan: Maulana Kautsar)

 

Apakah masjid di tempat Anda sudah terdaftar ? Apa kegiatan masjid Anda menjelang Ramadan ? Ayo berbagi informasi seputar aktivitas masjid dalam Komunitas Masjid Terbesar di Indonesia. Klik di sini

Beri Komentar