Menteri Agama Ancam Pidanakan Pemalsu Buku Nikah

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 5 Juni 2015 14:15
Menteri Agama Ancam Pidanakan Pemalsu Buku Nikah
Menurut Lukman, pemalsuan buku nikah termasuk pidana karena buku tersebut merupakan dokumen negara.

Dream - Munculnya buku nikah palsu membuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berang. Dia mengancam memberi sanksi bagi siapapun yang terlibat pada pemalsuan buku nikah, bahkan bila perlu menyeret pelaku ke meja hijau.

" Buku nikah itu dokumen negara," ujar Lukman kepada Dream.co.id, Jumat, 5 Juni 2015.

Terkait kemungkinan praktik pemalsuan buku nikah dilakukan oleh jaringan tertentu, Lukman menyatakan akan melakukan penyelidikan. Langkah itu akan dijalankan dengan menggandeng pihak kepolisian.

" Masalah itu akan diserahkan ke pihak yang berwajib. Kemenag akan terus mengikuti prosedurnya," kata dia

Selanjutnya, Lukman menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa buku nikah. Menurut dia, ada empat ciri khusus yang dapat digunakan untuk membedakan buku nikah asli dengan palsu.

Ciri pertama, terdapat hologram yang di dalamnya bergambar Burung Garuda. Ciri kedua, lembar transparan berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

Ciri ketiga, setiap halaman buku jika diterawang juga ada simbol burung garuda. Serta ciri keempat, adanya nomor seri berlubang.

" Nomor ini memiliki kode khusus," ungkap Lukman.

Sementara bagi pasangan suami istri yang ternyata memiliki buku nikah palsu, Lukman menyarankan agar melakukan pencatatan ulang. Dengan begitu, kata dia, buku nikah asli dapat diterbitkan.

“ Bagi yang buku nikahnya palsu, saya mengimbau agar dilakukan pencatatan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara,” imbau Lukman.

(Laporan: Maulana Kautsar)

Beri Komentar