Menukar Uang Lama Dengan Baru (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Dream - Tukar menukar uang lama dengan baru sudah menjadi hal lazim di masyarakat Indonesia jelang Idul Fitri. Biasanya, uang tersebut akan dipakai untuk memberikan uang saku kepada orang lain.
Namun begitu, muncul polemik mengenai hukum penukaran uang ini. Dasar masalahnya yaitu adanya tambahan biaya untuk penukaran uang itu.
Sebagian kalangan menyebut tambahan uang itu tergolong riba. Sehingga praktik tukar uang harus dihindari. Benarkah demikian?
Dikutip dari NU Online, praktik tukar uang memang dapat dilihat dari dua sudut pandang. Jika dilihat uangnya, maka praktik penukaran dengan kelebihan jumlah yang ditetapkan termasuk kategori riba dan haram.
Tetapi, apabila dilihat dari sudut panjang jasanya, praktik tukar uang dengan kelebihan jumlah tergolong ijarah. Hukumnya adalah mubah karena yang ditawarkan adalah jasanya, bukan uangnya.
Ijarah sendiri adalah transaksi jual beli namun dalam bentuk jasa. Sehingga, akad ini tidak termasuk riba, seperti dijelaskan oleh Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib.
" Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Beda pendapat dalam menilai hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah berangkat dari perbedaan dalam memandang akad yang dipakai. Sebagian orang memandang uang adalah barang yang dipertukarkan, sementara sebagian lainnya melihat dari sudut jasanya.
Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam Nihayatuz Zein memberikan penjelasan berikut.
" Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Alpuran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."
Kelebihan yang ditetapkan oleh orang yang membuka jasa penukaran uang adalah untuk ganti jasanya. Bukan pada barangnya. Besarnya sesuai dengan kesepakatan antara penyedia jasa dengan penukar uang.
Sumber: NU Online
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik