Sekjen MUI, Anwar Abbas (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi`an)
Dream - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, telah mendapat amanah untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Agama. Terkait posisi di MUI, ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut tidak mengharuskan Zainut mundur karena rangkap jabatan.
" Apakah beliau harus berhenti? Sesuai AD/ART MUI, yang tidak boleh merangkap jabatan itu ketua umum dan sekjen. Tidak boleh merangkap jabatan politik," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di gedung MUI, Jakarta, Selasa 5 November 2019.
Sementara, Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden berstatus Ketua Umum MUI non-aktif. Anwar juga mengatakan AD/ART MUI juga tidak mengatur jabatan pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
" Bila ketum berhalangan, tugas waketum menangani masalah-masalah yang bila ketum berhalangan," kata dia.
Saat ini, tanggung jawab MUI dipegang dua wakil ketua umum, yakni Zainut Tauhid Sa'adi dan Yunahar Ilyas. Keduanya pun sudah mendapat pembagian tugas secara rinci.
" Biasanya yang terkait keagamaan itu Pak Yunahar, tidak terkait itu Pak Zainut Tauhid," ujar dia.
Dream - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas turut mempertanyakan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan penggantian istilah radikalisme menjadi manipulator agama.
" Saya sampai sekarang belum paham apa yang dimaksud dengan radikalisme," ujar Anwar di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Anwar juga saat ini masih belum mengetahui perbedaan orang yang memperjuangkan agamanya itu masuk dalam istilah radikalisme atau tidak.
" Oleh karena itu bagi saya, saya ingin banyak mendengar dulu apa yang dimaksud dengan oleh teman-teman ini dengan radikalisme?" ucap dia.
Selain itu, Anwar juga merasa heran dengan istilah radikalisme hanya berada pada pelakunya yang beragama Islam.
" Sepanjang pengetahuan saya nih, teman-teman di Papua ingin melakukan separatisme, tidak ada kata radikal, itu orang-orang yang melakukan gerakan kemarin itu disebut separatisme," kata dia.
Menurutnya, istilah radikalisme yang selama ini disematkan kepada pelaku yang beragama Islam terlalu tendensius. Sehingga mayoritas umat Muslim yang melakukan kesalahan dianggap radikal.
Anwar pun belum dapat menyepakati perubahan istilah radikal menjadi manipulator agama.
" Ya kita renungkan dululah, apakah diksi itu tepat atau tidak," kata dia.
Dream - Jokowi meminta jajarannya mencegah merebaknya gerakan radikalisme di Indonesia. Saat memimpin rapat terbatas terkait program Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jokowi melempar wacana mengubah istilah radikalisme dengan manipulator agama.
" Atau mungkin enggak tahu, apakah ada istilah lain yang bisa kita gunakan, misalnya manipulator agama. Saya serahkan kepada Pak Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan masalah ini," kata Jokowi, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 31 Oktober 2019.
Presiden bernama lengkap Jokowi itu mengatakan, salah satu fokus pemerintahannya lima tahun ke depan yaitu pemberantasan radikalisme dan intoleransi. Dia ingin dua program itu dilakukan secara konkret.
Dalam kesempatan itu pula Jokowi menyinggung penunjukan Fachrul Razi sebagai menteri agama. Posisi itu disoal sejumlah pihak karena latar belakang Fachrul yang merupakan pensiunan tentara.
" Terkait menteri agama, (pertama) sejarah juga telah ada menteri agama dari TNI. Kedua, kita ingin yang berkaitan dengan radikalisme, yang berkaitan intoleransi itu betul-betul secara konkret bisa dilakukan oleh kementerian agama," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan, penggunaan cadar atau niqab sebenarnya tidak memiliki landasan hukum syariat yang kuat.
" Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama tidak melarang penggunaan cadar di kalangan Muslimah. Tapi dia mengingatkan bahwa cadar bukanlah tolok ukur ketakwaan seseorang.
" Kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan," ucap dia.
Terkait dengan rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan, Fachrul mengandaikannya dengan ketentuan lepas helm saat masuk kantor instansi. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan.
" Betulkan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, enggak mau saya. Keluar Anda," kata dia.
Fachrul juga mengatakan, terjadi kesepakatan di lingkungan Kemenag yang menyatakan penggunaan cadar bukan parameter ketakwaan.
" Semua samain sikap, tidak ada aturan aturan (menggunakan cadar) dan bukan ukuran ketakwaan," tegas Fachrul Razi.
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi membantah tudingan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Kementerian Agama (Kemenagtelah ) terpapar radikalisme.
" Itu isu yang tidak betul. Kalau dibilang ada, mungkin ada ya. Tapi kalau 50 persen kebangetan, kalian membuat data seenaknya. Tidak begitu lah ya," ujar Fachrul di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi karyawan atau PNS di lingkungan Kemenag yang terpapar radikalisme.
" Sekali masuk sudah saya garis bawahi, ada pemikiran khilafah, radikalisme keluar semua, tidak ada yang Kemenag," kata dia.
Dia mengatakan, tidak ada tempat bagi orang-orang yang memiliki pemikiran radikal. Maka dari itu, Fachrul mengimbau kepada semua pihak untuk memerangi masalah radikalisme.
" Kan pesannya Pak Jokowi, deradikalisasi bukan hanya kepada kementerian agama kan, termasuk polisi, tentara, semuanya," ujar dia.